Berita Lhokseumawe

Ini Tanggapan Jaksa Terkait Berkas Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Sama Orangtuanya

Menurutnya, beberapa hari ke depan baru bisa disimpulkan apakah berkas tersebut lengkap ataupun tidak.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri. 

Menurutnya, beberapa hari ke depan baru bisa disimpulkan apakah berkas tersebut lengkap ataupun tidak.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe dilaporkan telah merampungkan berkas kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orangtuanya.

Dimana bocah tersebut diduga disuruh mengemis dan bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka akan disiksa, hingga-hingga tangan dan kakinya dirantai.

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Dipilih Jadi Menteri, Ketum PA 212 Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Dipermalukan Dikemudian Hari

Update Jumlah Formasi CPNS Pemkab Bener Meriah

Plt Gubernur sudah Teken SK Pimpinan DPRK Nagan Raya, Pelantikan Pekan Depan

Untuk berkas kedua tersangka, sudah diserahkan penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, beberapa waktu lalu.

Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah membenarkan telah menerima berkas kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orangtuanya.

"Sekarang ini berkasnya masih kita teliti," ujar Fakhrillah.

Menurutnya, beberapa hari ke depan baru bisa disimpulkan apakah berkas tersebut lengkap ataupun tidak.

"Bila lengkap maka akan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sedangkan bila belum lengkap, maka nantinya akan kita berikan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi kembali," demikian Fakhrillah.

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa. Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan. Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.

Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved