Sabtu, 25 April 2026

Video

Video - Gelar Pembinaan Gampong Adat di Aceh Timur, Ini Harapan Majelis Adat Aceh

Saidan Nafi mengatakan, pemerintah Aceh dan kabupaten/kota saat ini memberikan perhatian serius terhadap tatanan kehidupan adat masyarakat Aceh.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nur Nihayati

Saidan Nafi mengatakan, pemerintah Aceh dan kabupaten/kota saat ini memberikan perhatian serius terhadap tatanan kehidupan adat masyarakat Aceh.

SERAMBINEWS.COM, IDI RAYEUK – Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, menggelar kegiatan Pembinaan Gampong Percontohan Adat, di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (21/10/2019).

Kegiatan diikuti Keuchik, Tuha Peut, Imum Mukim serta sepuluh ketua MAA kecamatan dalam wilayah Aceh Timur.

Plt Ketua MAA Aceh, Saidan Nafi mengatakan, pemerintah Aceh dan kabupaten/kota saat ini memberikan perhatian serius terhadap tatanan kehidupan adat masyarakat Aceh.

Video - Kerap Dapat Promosi, Kini T Adnan Jabat Sekda Lhokseumawe

Video - Spesialis Begal Dibekuk Polisi Lhokseumawe, Aksi Terakhirnya Pukuli Dua Santri

Fenomena Sumur Mendidih Gegerkan Ambon, Sudah 4 Kali Sejak Gempa 6,8, Terakhir Durasinya 50 Menit

Hal ini dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Aceh, melalui program Aceh Hebat dan Aceh Meuadap, dengan tujuan untuk mengembalikan titah Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah.

Sejauh ini, kerjasama MAA dengan Polda Aceh melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), terlihat bahwa tokoh-tokoh adat masih berperan dalam menyelesaikan 18 perkara adat di desa.

Kondisi ini juga menjadi indikator penerapan peradilan adat sudah berjalan di Aceh, hanya saja perlu dilakukan pembinaan untuk mewujudkan SDM yang handal.

Diharapkan, pemangku adat bekerjasama dengan FKPM di desa dapat mendeteksi dini setiap persoalan adat sehingga dapat diselesaikan melalui peradilan adat.

Sebelumnya Asisten II Setdakab Aceh Timur, Usman A Rachman, yang hadir mewakili bupati, berharap kegiatan ini mengedukasikan kembali setiap persoalan adat di tingkat gampong dapat diselesaikan secara hukum adat melalui musyawarah, dan mufakat.

NARATOR: REZA MUNAWIR
EDITOR: REZA MUNAWIR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved