Berita Bireuen
Langgar Paraturan Lalulintas, Polisi di Bireuen Dihukum Pus-Up dan Ditilang, Begini Kronologisnya
Saksi hukum atau peraturan tidak mengenal pangkat atau golongan. Jika melanggar peraturan pasti kena saksi atau hukuman. Seperti halnya yang menimpa
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Jalimin
Langgar Paraturan Lalulintas, Polisi di Bireuen Dihukum Pus Up dan Ditilang, Begini Kronologisnya
Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Saksi hukum atau peraturan tidak mengenal pangkat atau golongan. Jika melanggar peraturan pasti kena saksi atau hukuman.
Seperti halnya yang menimpa sejumlah personel atau anggota polisi di jajaran Polres Bireuen. Baik mereka yang berpangkat bintara maupun perwira harus menjalani sanksi hukum karena melanggar peraturan lalulintas.
Pemandangan menarik itu terjadi pada Rabu (23/10/2019) pagi. Tepatnya di lintas Nasional Medan-Banda Aceh, persisnya depan Mapolres Bireuen.
Puluhan anggota Polantas (Polisi Lalulintas) dan Propam Polres Bireuen, menggelar razia kepada personel Polres Bireuen yang hendak memasuki markas lomando atau ke Mapolres.
Satu per satu kendaraan personil diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan oleh Polantas dan Propam.
Bagi anggota yang ditemukan melanggar, langsung mendapat hukuman. Ada yang diberikan hukuman pembinaan fisik, ada juga yang langsung diberikan surat tilang.
• Ceh Didong, Aldi Yusra, Jadi Ketua BEM Universitas Bung Karno
• Jalan Elak Geudong-Geudong Cot Bada Peusangan Mulai Diperbaiki, Begini Kondisinya
• Anggy, Duta Antinarkoba Lhokseumawe yang Memiliki Motto Hidup Sangat Bersahaja, Simak Penuturannya
"Mayoritas jajaran Personil Polres Bireuen memang sudah tertib, karena jauh-jauh hari sudah kita ingatkan, untuk menjadi tauladan tertib berlalulintas di hadapan masyarakat," kata Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Lantas Iptu Sandy Titah Nugraha SIK.
Kasat Lantas yang baru 50 hari bertugas di Polres Bireuen ini menuturkan, meskipun personel sudah tertib, namun masih ada satu dua anggota yang melanggar lalu lintas.
"Mereka yang melanggar peraturan lalulintas langsung kita tilang dan kena pus-up," tegas Sandy Titah.
Hal itu dilakukanya demi menjaga integritas penegak hukum yang seyogyanya terdepan dalam mematuhi hukum.
Serta menunjukan kepada publik atau masyarakat, bahwa Polisi Lalulintas benar-benar serius dalam melaksanakan Operasi Zebra Rencong 2019 di seluruh NKRI.
"Operasi Zebra Rencong 2019 ini dimulai 23 November hingga tuntas selama 14 hari," pungkas Sandy Titah Nugraha.(*)
• Pemkab Bireuen Terima 263 CPNS, Khusus Tenaga Guru dan Kesehatan
• Puluhan Santri di Abdya Ikut Lomba Baca Kitab Kuning, Ini Kategori yang Diperlombakan
• Pengusaha Aceh Sabri Aly Sambut Antusias Eric Thohir Sebagai Menteri BUMN Kabinet Indonesia Maju