Berita Lhokseumawe

Hari Kedua Operasi Zebra di Lhokseumawe, Polisi Tilang 127 Kendaraan, Ini Rinciannya

Polres Lhokseumawe, Kamis (24/10/2019) atau pada hari kedua berlangsungnya Operasi Zebra Rencong 2019, telah menilang 127 kendaraan roda dua ataupun,

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Personel Satlantas Polres Lhokseumawe membuat surat tilang pada pengendara yang melanggar, Kamis (24/10/2019). 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe, Kamis (24/10/2019) atau pada hari kedua berlangsungnya Operasi Zebra Rencong 2019, telah menilang 127 kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Sedangkan penilangan dilakukan atas beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Lantas AKP Widya Rachmad Jayadi, menyebutkan, pada hari pertama Operasi Zebra Rencong, Ranu (23/10/2019), telah menilang 76 kendaraan.

Sedangkan pada hari kedua, atau hari ini telah menilang 127 kendaraan.

Rinciannya:

Untuk Kemdaraan Foda Dua:

*Tidak menggunakan helm SNI sebanyak 49 pelanggaran.

*Menggunakan handphone (HP) saat berkendara sebanyak 10 pelanggaran.

*Melawan arus sebanyak lima pelanggaran.

*Melebihi batas kecepatan sebanyak lima pelanggaran.

*Pengendara dibawah umur sebanyak 15 pelanggaran.

*Surat-surat kelengkapan pengemudi berupa tidak memiliki SIM dan masa berlaku SIM sudah habis sebanyak 21 pelanggaran.

Untuk kendaraan Roda Empat:

* Melawan arus sebanyak 16 pelanggaran.

* Penggunaan HP saat mengemudi sebanyak empat pelanggaran.

* Melaju dengan melebihi batas kecepatan sebanyak lima pelanggaran.

* Tidak Penggunaan sabuk pengaman sebanyak lima pelanggaran.

Untuk diketahui, Operasi Zebra Rencong 2019 ini akan berlangsung sampai 5 November 2019.

Besok, Pimpinan DPRK Nagan Raya Dilantik

Kenapa Prabowo Subianto Dipilih sebagai Menteri Pertahanan? Presiden Jokowi Ungkap Alasannya

Istri Laporkan Suami ke Polisi, Korban Dipukul dan Dibanting Hingga Lebam, Cekcok Masalah Asmara

Ada tujuh sasaran utama pelanggaran lalu lintas dan dua sasaran tambahan.

Untuk tujuah sasaran utama:

*Menggunakan handphone saat berkendaraan.

* Melawan arus.

* Mabuk atau berkendaraan dalam pengaruh narkoba.

* Pengendara dibawah umur.

* Berkendaraan melebihi kecepatan.

* Tidak gunakan sabuk pengaman.

* Helm SNI.

Sedangkan dua pelanggaran tambahan:

* Seluruh pelanggaran yang rawan terjadinya laka lantas.

* Kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan juga surat-surat kendaraan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved