Kepsek dan Wakil Tertangkap Sekamar

Seorang kepala sekolah salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya dan wakilnya, ditangkap di dalam kamar No 117

Editor: hasyim
Google/net
Ilustrasi 

* Di Sebuah Hotel di Banda Aceh

BANDA ACEH - Seorang kepala sekolah salah satu  SMA di Kabupaten Aceh Jaya dan wakilnya, ditangkap di dalam kamar No 117 sebuah hotel di Jalan TP Polem, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10) sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari.

Penggerebekan terhadap keduanya dilakukan sejumlah petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang mendapatkan informasi tentang adanya pasangan yang bukan mahramnya, tapi berada di dalam satu kamar. Bahkan, dalam penggerebekan itu ikut serta suami AW (43), oknum kepala sekolah yang tertangkap berada satu kamar dengan seorang pria 'brondong' berinisial HO (35) yang tak lain ada wakilnya di sekolah.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos mengatakan, begitu mendapatkan informasi ada pasangan yang bukan mahramnya, tapi 'bermalam' di satu kamar hotel di kawasan Jalan TP Polem Peunayong, petugas Satpol PP dan WH langsung bergegas cepat. "Karena suami HW meminta ikut serta dan menyaksikan penggerebekan terhadap istrinya dengan laki-laki lain di dalam kamar hotel itu, petugas termasuk harus menjaga beliau. Jangan sampai beliau mengamuk di luar batas. Di samping itu petugas ikut mengajak pihak hotel untuk ikut menyaksikannya," sebutnya  yang dihubungi Serambi, Minggu (26/10).

Menurutnya, oknum kepala sekolah dan wakilnya itu langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Hasil pemeriksaan keduanya, wanita HW yang juga berstatus kepala SMA di Aceh Jaya itu mengaku mereka baru sebatas ciuman dan berpelukan.

Namun, dari keterangan HO, pasangan prianya, yang juga berstatus wakil kepala sekolah di sekolah yang sama, SMA Aceh Jaya itu, ketika diperiksa petugas di ruangan terpisah mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, pungkas Hidayat.

Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan, SHI menambahkan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi pelanggar HW dan HO, keduanya melanggar Pasal 23 tentang Khalwat JO Pasal 25 tentang Ikhtilath Qanun 6 th 2014 tentang Hukum Jinayat.  "Status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan dan kami titip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara," pungkas Zakwan.

Tiap Malam Minggu Razia Syariat  

Mulai Sabtu (26/10) malam kemarin, seluruh camat di Kota Banda Aceh, bergerak bersama, menggelar razia pelanggaran syariat Islam di dalam wilayah kecamatannya masing-masing. Selain melibatkan unsur muspika, dalam razia tempat-tempat berpotensi terjadinya pelanggaran syariat Islam yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB sampai dini hari itu tersebut, juga ikut dilibatkan muhtasib dan pemuda gampong. Sasarannya mulai hotel, warkop, taman kota, hingga tempat-tempat umum lainnya.

Gebrakan Camat se-Kota Banda Aceh yang berada di jajarannya mendapat apresiasi dari Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Ia pun meminta razia terus diintensifkan guna mewujudkan Banda Aceh zero pelanggaran syariat Islam. "Saya menyampaikan apresiasi kepada para camat yang telah menindaklanjuti instruksi wali kota untuk mengawasi pelanggaran syariat di wilayahnya masing-masing," kata Aminullah, Minggu (27/10).

Ke depan, ia berharap para camat juga untuk menerapkan program serupa hingga ke gampong-gampong dengan melibatkan keuchik, aparatur, dan pemuda gampong. "Jadi, bukan hanya malam minggu saja, tapi setiap malam, 24 jam mari kita pastikan gampong kita bebas dari pelanggaran syariat," pungkas Wali Kota Aminullah.(mir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved