Selasa, 9 Juni 2026

Kepsek dan Wakil Terancam 30 Cambukan  

AW (43) wanita yang berstatus kepala sekolah di salah satu SMA dalam Kabupaten Aceh Jaya dan wakilnya HO (35) yang ditangkap

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek oknum kepala sekolah dan wakilnya saat berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

BANDA ACEH - AW (43) wanita yang berstatus kepala sekolah di salah satu SMA dalam Kabupaten Aceh Jaya dan wakilnya  HO (35) yang ditangkap di kamar Nomor 117 sebuah hotel di Jalan TP Polem, Gampong Laksana (sebelumnya tertulis Peunayong), Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10) sekitar pukul 04.00 WIB, terancam cambuk 30 kali.

Keduanya kini mendekam di sel Kantor Satpol PP dan WH Aceh dan di sana mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Minggu, 27 Oktober sampai 15 November 2019.

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos, yang dihubungi Serambi, Senin (28/10). Diungkapkan, penahanan pertama akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Kalau proses penyidikan masih diperlukan dan berlanjut, maka penahanan keduanya masih bisa ditambah 30 hari lagi. “Itu masih penahanan yang kami lakukan. Belum lagi penahanannya di tingkat penuntutan di jaksa dan pengadilan,” paparnya.

Hidayat menerangkan, selain telah menitip penahanan oknum kepala sekolah, AW, dan wakilnya HO, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen hotel untuk mendengar keterangan mereka, pada Senin sore kemarin.

Menurut catatan pihaknya, tambah Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI, kasus pelanggaran syariat di hotel tersebut telah terjadi dua kali. "Sekitar tahun 2012 lalu, sebelum diberlakukan hukum jinayat, pernah terjadi sekali. Penangkapan kali ini merupakan yang kedua,” jelasnya kepada Serambi.

Ia pun menerangkan, dari penggerebekan yang dilakukan petugas, bersama pihak hotel dan ikut serta suami AW, petugas ikut menyita baju dan jilbab yang dikenakan AW. Dari status saksi, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kedua pelanggar AW dan HO, status hukum untuk keduanya dinaikkan sebagai tersangka.

Keduanya melanggar Pasal 23 tentang Khalwat JO Pasal 25 tentang Ikhtilath Qanun 6 th 2014 tentang Hukum Jinayat. "Keduanya terancam hukuman cambuk masing-masing 30 kali," sebut Zakwan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI mengungkapkan, dari permintaan bill (tagihan) dari pihak hotel tempat oknum kepala sekolah dan wakilnya digerebek petugas dan suami AW, diperoleh fakta baru bahwa kamar Nomor 117 di Jalan TP Polem itu telah dibooking sejak Jumat, 25 Oktober.

Setelah membooking kamar yang menjadi tempat pertemuan oknum kepala sekolah dan wakilnya, HO diduga selanjutnya memutuskan berangkat ke Medan, untuk mengikuti pelatihan di sana. "Kamar Nomor 117 itu telah disewa oleh HO. Hal itu menunjukkan bahwa keduanya sudah memiliki rencana, sebelum AW dan wakilnya digerebek pada Minggu (27/10) sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari," sebut Zakwan.

AW yang berstatus kepala SMA di  Aceh Jaya masih memiliki suami yang saat itu ikut melakukan penggerebekan. Sementara, HO dalam pengakuannya sudah menikah, tapi sudah bercerai. "Itu baru pengakuan HO dan kita belum tahu kebenarannya," pungkas Zakwan.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved