CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Simak Ketentuan 6 Jalur Formasi Khusus

Pada CPNS 2019 ini, setidaknya ada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah yang membuka kesempatan calon ASN.

Editor: Amirullah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Rekrutmen CPNS dibuka 11 November 2019 via sscasn.bkn.go.id. Ada enam jalur formasi khusus, berikut ketentuannya 

Syarat utama adalah peserta merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua asli Papua.

Keterangan tersebut dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan surat keterangan lahir, serta surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.

Pendaftaran Online CPNS 2019 Dibuka 13 Hari Lagi, Ini Rincian Lengkap Jumlah Formasinya

Google Minta Maaf kepada Masyarakat Aceh Terkait Fitur Terjemahan yang Berbau Rasial

PA Disebut Terlibat Prostitusi ,Ibunda Eks Finalis Putri Pariwisata: Anak Saya Tak Bersalah

4. Formasi Khusus Diaspora

Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk formasi diaspora ini yaitu:

- WNI berusia maksimal 35 tahun yang menetap di luar negeri dan memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.

- Sementara untuk lulusan Strata 3 (S3) maksimal berusia 45 tahun.

- Kebutuhan (formasi) jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa adalah pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)

- Peserta tersebut juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai pemerintah.

- Peserta pernah bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 tahun.

- Peserta tidak boleh terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

- Peserta harus melampirkan surat keterangan bebas masalah hukum dari Kementerian Luar Negeri.

5. Formasi Khusus Atlet (Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional)

Secara khusus kesempatan atlet berprestasi akan dikooordinasikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hal ini merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved