Breaking News

Berita Aceh Singkil

Atasi Ternak Berkeliaran, Pemkab Aceh Singkil Diminta Pasang Cap Khusus pada Tubuh Hewan

hewan ternak seperti kerbau, lembu, dan kambing, agar tidak berkeliaran di jalan dan mudah melakukan pemantauan, agar dibuat cap atau logo yang berbed

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Hewan ternak berkeliaran diamankan di halaman kantor Satpol PP Aceh Singkil, Selasa (29/10/2019). 

H Syafrial Harahap alias Apin, tokoh masyarakat Aceh Singkil, Rabu (30/10/2019) mengatakan, hewan ternak seperti kerbau, lembu, dan kambing, agar tidak berkeliaran di jalan dan mudah melakukan pemantauan, agar dibuat cap atau logo yang berbeda sesuai dengan pemilik.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tokoh masyarakat Aceh Singkil, meminta Pemkab setempat memasang penanda pada hewan peliharan milik masyarakat.

Hal itu, untuk memudahkan pemantauan serta pengawasan.

Mengingat selain mengganggu kebersihan dan keindahan, hewan berkeliaran di jalan raya kerap menimbulkan korban.

H Syafrial Harahap alias Apin, tokoh masyarakat Aceh Singkil, Rabu (30/10/2019) mengatakan, hewan ternak seperti kerbau, lembu, dan kambing, agar tidak berkeliaran di jalan dan mudah melakukan pemantauan, agar buat cap atau logo yang berbeda sesuai dengan pemilik.

"Tujuannya supaya mudah mengetahui siapa pemilik, karena banyak masyarakat jadi korban di jalan akibat ternak tersebut," kata H Apin.

Menurut Apin, dirinya termasuk menjadi korban hewan ternak berkeliaran.

Menpora Apresiasi Rych Water

Ia mengalami cedera di pergelangan tangan kanan serta mobilnya rusak akibat menabrak kerbau.

Sayang ketika ditelusuri tidak ada pemilik mengaku.

Jika hewan ternak ada penanda siapa pemiliknya, hal tersebut tidak akan terjadi.

Sehari sebelumnya Satpol PP Aceh Singkil, menangkap 29 ekor hewan ternak.

Masing-masing kerbau 21 ekor dan sapi delapan ekor.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan, hewan ternak ditangkap lantaran berkeliaran di kawasan terlarang.

Perdana Menteri Lebanon Saad Al-Hariri Mengundurkan Diri Usai Didemo Hampir 2 Pekan

Sesuai Qanun Nomor 4 tahun 2003 Tentang Penertiban Pemeliharan Hewan Ternak.

"Ditangkap karena berkeliaran di kawasan terlarang sesuai Qanun Nomor 4 tahun 2003," kata Ahmad Yani.

Penangkapan itu dinilai tidak efektif, sebab sulit mencari pemiliknya.

Kemudian Satpol PP juga tidak mungkin terus menjaganya.

Serta menyediakan pakan jika tidak segera dijemput pemilik.

Cara paling efektif agar mudah mengetahui pemiliknya dengan memasang penanda. (*)

Ruslan: Permanenkan Otsus Aceh  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved