Caleg Gerindra Menangis, Dipecat Partai Jelang Pelantikan, Ini Kata KPU dan Alasan Partai

Seorang mantan calon legislator terpilih Partai Gerindra mengungkap soal pemecatan dirinya yang dilakukan satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, pihaknya telah patuh pada Peraturan KPU (PKPU) dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan penetapan calon legislatif terpilih.

Menurut Evi, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 memang diatur tentang syarat penggantian calon terpilih.

KPU, kata dia, hanya menjalankan aturan tersebut.

"Tentu kami sangat prihatin terhadap ibu dan yang lain," kata Evi terhadap Misriyani dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Tetapi KPU terikat dengan PKPU. Kami berpegang pada PKPU bahwa bila ada fakta tentang persyaratan penggantian caleg terpilih itu terpenuhi, kami tidak bisa menghindar," kata dia.

Dalam Pasal 32 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, diatur lima hal yang memungkinkan seorang caleg terpilih diganti oleh caleg lain.

Pertama, jika caleg meninggal dunia.

Kedua, jika caleg terpilih mengundurkan diri.

Kemudian, jika caleg tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/Kota.

Keempat, jika caleg terbukti melakukan tindak pidana berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.

Kelima, jika caleg terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye.

Aturan yang sama tertuang dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam kasus Misriyani, ia dipecat oleh partai sehingga Misriyani tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD.

Menurut Evi, dalam mengeluarkan SK perubahan penetapan calon legislatif terpilih, KPU hanya mengikuti usulan partai.

Jika partai mengusulkan penggantian caleg terpilih, KPU akan melakukan klarifikasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved