Berita Aceh Tamiang

Dua Terdakwa Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding

"Kami wajib banding, nanti akan langsung diajukan setelah masa pikir-pikir habis," kata Roby, Rabu (30/10/2019).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Edi Samurai dan Maman Nurmansyah selepas sidang di PN Kualasimpang, Rabu (30/10/2019). Keduanya lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun. 

"Kami wajib banding, nanti akan langsung diajukan setelah masa pikir-pikir habis," kata Roby, Rabu (30/10/2019).

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra memastikan JPU mengajukan banding.

Atas vonis 20 tahun yang dijatuhkan PN Kualasimpang.

Terhadap Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35).

Kedua terdakwa kasus penyelundupan 65 bungkus sabu-sabu atau seberat 67,4 kilogram itu, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Namun, dalam vonis yang dibacakan hakim Junaidi, keduanya dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni masing-masing 20 tahun penjara.

"Kami wajib banding, nanti akan langsung diajukan setelah masa pikir-pikir habis," kata Roby, Rabu (30/10/2019).

Jalan Menuju Empat Desa di Aceh Singkil Hancur, Kondisinya Memprihatinkan

Roby menegaskan, vonis maksimal terhadap pengendali narkoba sudah layak dilakukan sebagai efek jera.

Pernyataannya ini berkaitan langsung dengan status Edi Samurai.

Di mana saat ini ia juga sedang menjalani hukuman 19 tahun penjara di LP Cipinang.

Juga terkait kasus narkotika.

"Itu membuktikan hukuman selama ini belum memberikan efek jera," ujarnya.

Meski begitu Roby tetap menghormati putusan majelis hakim.

"Kami hanya menjalankan upaya hukum yang kami miliki, yakni banding," ujarnya.

Operasi Zebra Rencong di Bener Meriah, 30 Lebih Pelanggar Langsung Disidang di Lokasi Razia

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap saat masih menjalani masa hukuman.

Maman ditangkap BNN saat dideportasi dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara.

Setelah menjalani enam bulan dari total delapan bulan hukuman penjara di negeri jiran.

Sementara Edi Samurai, diamankan dari LP Cipinang.

Ketika masih menjalani hukuman 19 tahun penjara.

Terkait peredaran narkoba.

KUA Blangpidie tak Layani Calon Pengantin di Bawah Usia 19 Tahun, Ini Alasannya

Kejahatan keduanya terbongkar ketika tim patroli TNI AL mendapati sebuah kapal tak bertuan di Kualapeunaga, Seruway, Aceh Tamiang pada 13 September 2019.

Ketika itu, petugas hanya menemukan empat buah tas berisi 65 bungkus sabu-sabu, dua paspor atas nama Maman Nurmansyah dan Muhammad Saad, KTP atas nama Muhammad Saad, dan dua ponsel.

BNN Pusat yang menerima limpahan kasus ini, kemudian menelusuri identitas paspor itu.

Hingga diketahui, kalau Mumamad Nurmansyah ternyata baru ditangkap aparat Malaysia.

Serta belakangan dihukum delapan bulan penjara.

Mahkamah Syar’iyah Meureudu Pijay Menuju Wilayah Bebas Korupsi Serta Birokrasi Bersih dan Melayani

"Ketika hukuman sudah memasuki enam bulan, dia dideportasi melalui Kualanamu. BNN langsung menangkapnya," lanjut Roby.

Di hadapan penyidik, Nurmansyah kemudian mengaku, terlibat penyelundupan sabu-sabu di Kualapeunaga atas perintah Edi Samurai.

Edi Samurai sendiri, ternyata narapidana yang baru saja lolos dari hukuman mati di PN Tebingtinggi.

Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 19 tahun penjara dan selanjutnya dikirim ke LP Cipinang. (*)

Abdya Terima 138 CPNS Mulai 17 November, Cek Formasi Lengkap di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved