Berita Aceh Tamiang

Lolos dari Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkoba Langsung Sujud Syukur

Itu tindakan spontan. Artinya mereka senang karena permohonan untuk diringankan dikabulkan majelis hakim," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Dua terdakwa sujud syukur setelah lolos dari hukuman mati di PN Kualasimpang, Rabu (30/10/2019). Hakim menilai tuntutan mati yang diajukan jaksa terlalu menitik-beratkan pada barang bukti. 

Kemudian Edi Samurai mengajak Maman dengan dijanjikan upah Rp 10 juta per bungkus.

"Upah ini dibagi tiga," kata Fadli, hakim anggota.

Kronologi Anak Bacok Ayah Lalu Mayat Dicor dalam Septic Tank, Pelaku Beri Pengakuan

Dalam persidangan itu, hakim sempat menyebut beberapa nama yang diduga terlibat.

Namun tidak ditetapkan sebagai DPO.

Fakta inilah yang diakui hakim.

Sebagai salah satu pertimbangan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Hakim menilai, tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU dinilai hanya menitik-beratkan pada jumlah barang bukti narkotika.

Karena disebutkan, kalau dari total 65 bungkus sabtu-sabu yang disita, hanya 12 bungkus milik terdakwa.

"Sementara masih ada orang lain uang sepatutnya bertanggung-jawab dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang," kata Fadli. (*)

VIRAL Pengendara Motor Takut Ditilang Polisi, Pria Ini Pilih Kabur dan Tinggalkan Istri di Jalan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved