Berita Aceh Tamiang
Lolos dari Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkoba Langsung Sujud Syukur
Itu tindakan spontan. Artinya mereka senang karena permohonan untuk diringankan dikabulkan majelis hakim," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Kemudian Edi Samurai mengajak Maman dengan dijanjikan upah Rp 10 juta per bungkus.
"Upah ini dibagi tiga," kata Fadli, hakim anggota.
• Kronologi Anak Bacok Ayah Lalu Mayat Dicor dalam Septic Tank, Pelaku Beri Pengakuan
Dalam persidangan itu, hakim sempat menyebut beberapa nama yang diduga terlibat.
Namun tidak ditetapkan sebagai DPO.
Fakta inilah yang diakui hakim.
Sebagai salah satu pertimbangan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Hakim menilai, tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU dinilai hanya menitik-beratkan pada jumlah barang bukti narkotika.
Karena disebutkan, kalau dari total 65 bungkus sabtu-sabu yang disita, hanya 12 bungkus milik terdakwa.
"Sementara masih ada orang lain uang sepatutnya bertanggung-jawab dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang," kata Fadli. (*)
• VIRAL Pengendara Motor Takut Ditilang Polisi, Pria Ini Pilih Kabur dan Tinggalkan Istri di Jalan