Berita Langsa
Merintih Kesakitan, Algojo Tuntaskan 25 Kali Cambuk Terhadap Penyedia Lapak Judi Online
Terpidana pelangar syariat Islam tentang maisir, CP (26) warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Timur, Kota Lhokseumawe,
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Terpidana pelangar syariat Islam tentang maisir, CP (26) warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Timur, Kota Lhokseumawe, Rabu (30/10/2019) sore dicambuk 25 kali.
Saat cambuk pada hitungan di atas 10 kali, terdakwa penyedia lapak judi online yang telah divonis bersah oleh Mahkamah Syariah Langsa ini, terlihat merintih menahan sakit.
Namun sang algojo tetap melanjutkan prosesi cambuk hingga sampai pada hitungan terakhir (hitungan 25 kali).
Eksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa ini ditonton sekitar seratusan warga sekitar.
Satu orang terpidana pelangaraan syariat Islam tentang maisir, CP (26) warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Timur, Kota Lhokseumawe, Rabu (30/10/2019) sore dieksekusi cambuk sebanyak 25 kali di depan umum.
Eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa yang difasilitasi Dinas Syariat Islam setempat, berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa.
• Banjir di Trumon Tengah Aceh Selatan, Ketinggian Air Capai 40-50 Cm
• Imran Mahfudi Pertanyakan Surat Kuasa Irwandi ke Majelis Hakim PN Banda Aceh, Ini Penyebabnya
• Petugas Pemadam Beri Simulasi Penanggulangan Kebakaran untuk Guru dan Pelajar SMP 10 Banda Aceh
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, yang dihubungi via telepon kepada Serambinews.com, mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk kali ini dilakukan terhadap satu orang pelanggar syariat Islam.
Dia menambahkan, terpidana berinisial CP (26), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Timur, Kota Lhokseumawe ditangkap oleh aparat Polres Langsa bersama WH 2 bulan lalu di sebuah Warnet dalam wilayah setempat.
Menurutnya, sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor : 7 /JN/ 2019/ MS/ Lgs tanggal 23 oktober 2019, CP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan jarimah, menyelenggarakan, menyediakan fasilitas jarimah Maisir.
Melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan di depan umum.
Dari tangan terdakwa dirampas uang tunai hasil penyediaan fasilitas judi online senilai Rp 800 untuk diserahkan ke Baitul Mal kota Langsa.
Selain itu, dimusnahkan 8 lembar voucher ID Sbobet 25, kemudian 20 lermbar voucher ID Sbobet 50, dan dua belas lembar voucher ID Sbobet 100 serta 1 unit handphone merk noffos. (*)