Berita Banda Aceh
Pertanyakan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRK Aceh Tamiang, GeRAK Surati Polda Aceh
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh pertanyakan perkembangan hasil penyidikan kasus dugaan ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Pertanyakan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRK Aceh Tamiang, GeRAK Surati Polda Aceh
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh pertanyakan perkembangan hasil penyidikan kasus dugaan ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) berinisial Sa yang sudah dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang dan Polda Aceh.
Dalam hal ini, GeRAK Aceh telah menyurati Dir Reskrimsus Polda Aceh melalui surat nomor 144/B/X/G-Aceh/2019 tertanggal 30 Oktober 2019, perihal permohonan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Surat itu sudah diterima Kasubbag Renmin Ditreskrimsus Polda Aceh.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Rabu (30/10/2019) mengatakan, kasus itu awalnya dilaporkan oleh Edi Surianto ke Polres Aceh Tamiang dan Polda Aceh. Lalu, GeRAK menyurati Polda Aceh dengan surat nomor 091/B/VIIl/G-Aceh/2019 tertanggal 05 Agustus 2019 untuk memberikan dukungan penyelesaian perkara itu.
Tapi, hingga saat ini GeRAK belum mendapatkan perkembangan hasil penyidikan terhadap kasus dugaan ijazah palsu yang objek penanganan perkaranya telah ditangani secara langsung Polres Aceh Tamiang. "Karena belum adanya hasil perkembangan yang disampaikan kepada pelapor, maka kami pertanyakan sudah sejauh mana,” kata Askhalani.
• Nagan Raya Terima 168 CPNS, Pengumuman Formasi Tunggu Revisi Kemenpan
• Polres Abdya Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Ini yang Dibahas
• Hingga Hari ke-8, Satlantas Polres Aceh Jaya Tindak 188 Pelanggar Lalu Lintas
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian, pada pasal 39 Ayat (1) disebutkan, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan.
"Berdasarkan pokok perkara itu, maka kami memohon bantuan agar memerintahkan pihak terkait guna menjelaskan secara tertulis tentang proses perkembangan penanganan perkara dugaan ijazah palsu di Aceh Tamiang tersebut. Mengingat kasus ini sudah dilaporkan sejak tanggal 23 Mei 2019," ujar Koordinator GeRAK ini.(*)
• Semua Puskesmas di Kota Subulussalam Lulus Akreditasi dalam Tiga Tahun, Ini Fungsinya
• KPK Lakukan ToT Dosen Pengampu Mata Kuliah Antikorupsi di Aceh, Ini Para Pematerinya
• Plt Gubernur Aceh dan Forbes Sepakati Saling Menguatkan, Percepat Kemajuan Aceh