Berita Langsa

Sore Ini, Seorang Penyedia Lapak Judi Online asal Lhokseumawe Dicambuk di Langsa

Dia menambahkan, kali ini yang dicambuk terpidana penyedia tempat fasilitas judi online berinisial CP, warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
ILUSTRASI - Aparat keamanan berjaga saat berlangsungnya eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). 

Dia menambahkan, kali ini yang dicambuk terpidana penyedia tempat fasilitas judi online berinisial CP, warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.  CP ditangkap oleh aparat Polres Langsa bersama Wilayatul Hisbah (WH) 2 bulan lalu di sebuah Warung Internet (Warnet) dalam wilayah setempat.

 Laporan Zubir | Langsa

SERBINEWS.COM, LANGSA - Seorang terpidana penyedia fasilitas judi online, Rabu (30/10/2019) sore ini akan dieksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Langsa.

Terpidana akan dilecut dengan 25 kali cambukan.

Eksekusi cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa yang difasilitasi Dinas Syariat Islam setempat.

Eksekusi dilakukan terhadap CP (26) warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, yang dihubungi via telepon kepada Serambinews.com, membenarkan pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut.

"Eksekusi cambuk akan dilangsungkan seperti biasa usai shalat ashar, terhadap satu orang pelanggar syariat Islam (terpidana)," ujarnya.

Warga Tanah Pasir dan Lapang Kembali Adukan Persoalan Ini kepada Anggota Dewan Baru

Dia menambahkan, kali ini yang dicambuk terpidana penyedia tempat fasilitas judi online berinisial CP.

CP ditangkap oleh aparat Polres Langsa bersama Wilayatul Hisbah (WH) 2 bulan lalu.

Di sebuah Warung Internet (Warnet) dalam wilayah setempat.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor : 7 /JN/ 2019/ MS/ Lgs tanggal 23 oktober 2019, CP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan perbuatan jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas jarimah Maisir melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Alhamdulillah, Semua atau Tujuh Puskesmas di Kota Subulussalam Lulus Akreditasi dari Kemenkes RI

"Terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan di depan umum," sebutnya.

Dari tangan terdakwa, diambil uang tunai hasil penyediaan fasilitas judi online senilai Rp 800 ribu.

Untuk diserahkan ke Baitul Mal kota Langsa.

Selain itu, dimusnahkan 8 lembar voucher ID Sbobet 25, kemudian 20 lermbar voucher ID Sbobet 50, dan dua belas lembar voucher ID Sbobet 100, serta 1 unit handphone merk noffos. (*)

Sopir Panik Saat Dihentikan pada Operasi Zebra Polres Pidie, Polisi Temukan Sabu di Celana Dalam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved