Berita Gayo Lues

Warga Sepang Merasa Terzalimi, Desa Mereka Diasumsikan Sebagai Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Warga di Desa Sepang di Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues (Galus) menyatakan bahwa selama ini mereka merasa terzalimi.

Penulis: Rasidan | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/RASIDAN
BNNP Aceh bersama Pemkab dan BNNK Galus meluncurkan Desa Sepang sebagai Desa Bersih Narkoba, Rabu (30/10/2019). 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Warga di Desa Sepang di Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues (Galus) menyatakan bahwa selama ini mereka merasa terzalimi.

Pasalnya, nama desa tercemar akibat diasumsikan sebagai lokasi yang sering disalahgunakan oleh orang lain untuk melakukan penyalahgunaan narkotika khususnya di daerah sepanjang aliran sungai (DAS) yang ada di desa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambinews.com, untuk mengantisipasi nama Desa Sepang yang selama terkesan miring, maka perangkat desa bersama warga dan BNNK Galus meluncurkan dan menetapkan desa itu sebagai kampung bersih narkoba (Bersinar), Rabu (30/10/2019).

Penghulu Desa Sepang, Said Zuandi, mengatakan, program Kampung Bersinar sudah lama dicanangkan agar membebaskan imej miring terhadap desa mereka.

Seorang Perempuan Bunuh Diri, Karena Sering Diejek Berkulit Gelap oleh Suami

Kunjungi dan Diskusi dengan Tim Pra-PON Futsal Aceh, Ini yang Dilakukan Anggota DPRA

Video - Kelanjutan Ganti Rugi Lahan Pada Proyek Jaringan Irigasi Seuke Pulot Bireuen

"Modus penggunaan narkoba yang sering terjadi di sepanjang DAS selama ini, berupa para pendatang dari desa lain yang datang menggunakan kendaraan ke sungai dengan modus seolah-olah berwisata  dan mencuci atau membersihkan kendaraannya sungai itu," sebutnya.

Penghulu mengatakan, selama ini banyak penyalahgunaan narkoba ditangkap di sekitar DAS tersebut sehingga secara tidak langsung nama desa tercemar dan terzalimin oleh ulang orang lain.

Untuk mengantisipasi hal tersebut desa itu ditetapkan sebagai Kampung Bersinar dan perangkat desa juga dilakukan tes urin.

"Kami perangkat desa sudah membuat kesepakatan sebagai peraturan kampung (Resam kampung) yakni, apabila ada warga pengguna narkoba di desa itu akan di usir dan dipindahkan dari desa itu," sebutnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved