Berita Banda Aceh
Kepergok Berduaan di Ulee Lheue, Pasangan Selingkuh Dicambuk di Taman Sari
Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli mencurigai sebuah mobil yang ternyata digunakan keduanya untuk bercumbu. Dalam pemeriksaan juga
Editor:
Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
ILUSTRASI - Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019).
Sementara pasangan prianya MU dieksekusi cambuk sebanyak 28 kali.
Berdasarkan surat dakwaan dalam persidangan, pasangan ini ditangkap pada Senin (9/9) lalu sekira Pukul 15.15 WIB.
Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli, mencurigai sebuah mobil yang ternyata digunakan keduanya untuk bercumbu.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.
"Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," ujarnya. (*)
• Plt Gubernur Aceh dan Forbes Sepakat Bekerja Sama
Halaman 3 dari 3
Tags