Mobil Jualan Kopi Bertuliskan 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP, Pemilik Usaha Berikan Klarifikasi

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan satu unit mobil usaha minuman kopi cokelat ' Ngocok Yuk'.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Satpol PP Padang
Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019). 

MUI Sumbar Keluarkan Fatwa Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan fatwa haram terhadap makanan yang namanya menggunakan kata neraka, setan dan iblis.

Hal itu berdasarkan putusan MUI Sumbar dalam rapat koordinasi daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.

Penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata 'neraka', 'setan', 'iblis' maka hukumnya haram.

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).

Menurutnya, nama produk makanan seperti mi setan, mi iblis ialah nama makanan yang diharamkan dalam Islam.

“Fatwa tentang memakai nama itu, sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gusrizal Gazahar.

Adapun penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti, "ayam dada montok", "mie caruik" maka hukumnya makruh.

Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.

Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.

Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.

Jadi Acuan Perda

Fatwa MUI Sumbar ini akan dijadikan acuan bagi DPRD Padang untuk menyusun Perda.

“Fatwa ini akan kita koordinasikan dengan anggota lain, sehingga bisa dibentuk perda yang sesuai," kata Anggota DPRD Padang, Manuafer Putra Firdaus, Selasa (1/10/2019).

Selama ini, menurut Manufer, Satpol PP Padang tidak bisa merazia warung dengan nama-nama aneh tersebut, disebabkan belum adanya perda yang mengatur.

Adapun Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa digunakan.

"Sebab pasal 11 tersebut berkiatan dengan keresahan masyarakat, padahal dengan adanya nama aneh tersebut pembeli ramai, tidak ada yang diresahkan," kata Manufer.

Manufer juga mengatakan, masyarakat harus mengindahkan fatwa tersebut karena bersifat positif.(*)

Hasil Mengemis Dipakai untuk Berjudi, Enam Terpidana Kasus Maisir di Aceh Tengah Dihukum Cambuk

Setelah Satu Jam Antre, Belasan Warga Kota Juang dan Juli Bireuen tidak Dapat Elpiji 3 Kg

CPNS 2019 - Berikut Tanggal Penting yang Perlu Dicatat: Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Mobil Jualan Kopi Bertuliskan 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP Padang, Pemiliknya Diperiksa dan  Pemilik Usaha Berikan Klarifikasi, Seusai Penertiban Mobil yang Bertuliskan 'Ngocok Yuk'

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved