Berita Aceh Tengah
Hasil Mengemis Dipakai untuk Berjudi, Enam Terpidana Kasus Maisir di Aceh Tengah Dihukum Cambuk
Keenam terpidana yang menjalani uqubat cambuk, berprofesi sebagai pengemis dan peminta-minta sumbangan. Namun uang hasil pengemis, mereka gunakan
Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
Keenam terpidana yang menjalani uqubat cambuk, berprofesi sebagai pengemis dan peminta-minta sumbangan. Namun uang hasil pengemis, mereka gunakan untuk bermain judi. Sehingga pada 15 September 2019 lalu, keenam terpidana berhasil dibekuk polisi Polres Aceh Tengah. Mereka diringkus di salah satu penginapan di Kota Takengon
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, menggelar eksekusi cambuk terhadap enam orang terpidana kasus maisir (perjudian).
Eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Gedung Olah Seni (GOS), Kota Takengon, Kamis (31/10/2019).
Para terpidana ini, merupakan pengemis dan peminta sumbangan.
Mereka ditangkap polisi ketika bermain judi beberapa waktu lalu.
Seyogyanya, para terpidana harus menjalani uqubat cambuk sebanyak delapan kali.
Akan tetapi, dipotong dua kali cambukan.
• Kepergok Berduaan di Ulee Lheue, Pasangan Selingkuh Dicambuk di Taman Sari
Karena telah menjalani masa penahanan selama 45 hari.
“Dilakukannya proses uqubat cambuk, setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iah Takengon, pada tgl 14 Oktober 2019,” kata Kajari Aceh Tengah, Nislinuddin melalui Kasi Pidum, Darma Mustika kepada Serambinews.com, Kamis (31/10/2019).
Menurut Darma Mustika, terpidana yang menjalani uqubat cambuk seluruhnya tersangkut dengan perkara perjudian.
Di mana telah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iah Takengon.
Mereka terbukti bersalah.
Sehingga harus menjalani hukuman cambuk di depan umum.
• Setelah Satu Jam Antre, Belasan Warga Kota Juang dan Juli Bireuen tidak Dapat Elpiji 3 Kg
“Untuk saat ini, hanya kasus perjudian itu yang kami tangani dan sudah dilakukan eksekusi. Kalau kasus lain, belum ada,” jelasnya.
