Mobil Jualan Kopi Bertuliskan 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP, Pemilik Usaha Berikan Klarifikasi

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan satu unit mobil usaha minuman kopi cokelat ' Ngocok Yuk'.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Satpol PP Padang
Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019). 

SERAMBINEWS.COM, PADANG -  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan satu unit mobil usaha minuman kopi cokelat bertuliskan 'Ngocok Yuk'.

Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat itu di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).

Mobil usaha jualan kopi tersebut diamankan karena diduga memakai merek dan slogan yang melanggar norma budaya serta agama.

Mobil tersebut diamankan karena diduga menggunakan nama yang melanggar norma agama dan meresahkan masyarakat.

Mobil Suzuki Carry itu diamankan pada Rabu (30/10/2019), ke Kantor Satpol PP Padang.

"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan 'ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat'," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Rahman.

Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama.

"Maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," ujarnya.

Ia menambahkan, kalau penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, untuk sementara kita amankan terlebih dahulu kendaraannya," jelas Erios.

Sesampainya di Mako Satpol PP Padang, mobil dan pemiliknya langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan.

"Kita lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera diubah.

Kita akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut atau segera merubah tulisannya," jelasnya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menyesuaikan nama-nama dagangannya dengan norma dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu," pungkasnya.

Sementara, pemiliknya JF (27) diminta membuat surat perjanjian agar mengganti merek usaha 'Ngocok Yuk'.

"Kita mendapatkan laporan adanya brand usaha kopi coklat 'Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat'. Setelah kita datangi, ternyata memang benar dan selanjutnya kita bawa ke kantor," kata Kepala Satpol PP Padang Al Amin yang dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Al Amin mengatakan, setelah pemilik usaha itu membuat surat perjanjian mengganti merek usahanya, maka pihaknya melepaskan mobil tersebut.

"Kemarin sore sudah kita lepaskan. Kita memberikan peringatan saja. Sebab, jika masih diulangi, maka akan kita kenakan tindak pidana ringan," kata Al Amin.

Al Amin menyebutkan, merek 'Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat' itu dinilai telah melanggar norma agama di Minang, yang berazaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Ngocok, dalam bahasa Minang dikonotasikan dengan kegiatan mastrubasi, sehingga kata-kata itu tidak pantas dijadikan merek.

"Kita bertindak karena adanya laporan warga yang meresahkan ketertiban umum. Jadi, kita tegakan aturan Perda," kata Al Amin.

Selain itu, kata Al Amin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang sudah merekomendasikan agar menertibkan merek-merek usaha yang dinilai melanggar norma.

Beberapa di antaranya Ayam Dada Montok, Ayam Neraka, Ayam Pedas Setan dan nama-nama lain yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan budaya.

Pemilik Usaha Berikan Klarifikasi

TribunPadang.com/Merinda Faradianti
Outlet produk minuman yang mereknya jadi perbincangan menyusul penertiban mobil bertuliskan 'Ngocok Yuk' oleh Satpol PP Kota Padang baru-baru ini di sekitar GOR H Agus Salim (GHAS) Padang.
Outlet produk minuman yang mereknya jadi perbincangan menyusul penertiban mobil bertuliskan 'Ngocok Yuk' oleh Satpol PP Kota Padang baru-baru ini di sekitar GOR H Agus Salim (GHAS) Padang. (TribunPadang.com/Merinda Faradianti )

Hingga kini mobil bertuliskan; Ngocok Yuk yang sempat ditertibkan Satpol PP Kota Padang di kawasan Stadion GOR H Agus Salim Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih jadi perbincangan.

Menanggapi hal tersebut Pemilik Usaha (Owner) 'Ngocok Yuk' , Winda Varesa melalui Ayahnya M Saleh mengklarifikasi mengenai pemberitaan yang beredar di masyarakat.

"Sebenarnya bagi masyarakat di Bandar Buat tidak ada masalah sebenarnya.

Minuman ini sudah ada semenjak 2018 awal, jadi ini sebenarnya disalahartikan saja oleh masyarakat," kata M Saleh, saat ditemui TribunPadang.com, Kamis (30/10/2019).

s
M Saleh (TribunPadang.com/Merinda Faradianti)

Menurut M Saleh, arti dari Ngocok Yuk merupakan minuman kopi coklat yang dikocok, sehingga menghasilkan rasa minuman kopi coklat yang enak.

M Saleh mengatakan mobil usaha Ngocok Yuk yang diamankan Satpol PP Kota Padang kemarin merupakan salah satu franchise yang bergabung dengannya.

Pemberian nama Ngocok Yuk tersebut ungkap M Saleh merupakan salah satu trik marketing usaha agar produk minumannya lebih cepat dikenali oleh masyarakat.

"Kalau arti sebenarnya kan, Ngopi Coklat, dan kalaupun ada pengaduan siapa yang mengadukannya.

Kenapa namanya Ngocok Yuk supaya orang-orang bisa langsung mengenal dan sekarang kan masa (atau era) milenial," lanjut M Saleh.

M Saleh menegaskan pemberian nama tersebut, bukan karena ada niat untuk menyebarkan makna negatif.

"Memberikan nama itu bukan aneh-aneh ataupun ada maksud negatif, saya sendiri merupakan pengurus masjid.

Mungkin ada yang tidak senang dan ada persaingan usaha, bisa saja kan," tegas M Saleh.

Semenjak diamankannya mobil usaha minuman tersebut oleh petugas Satpol PP Kota Padang, diakuinya sempat terjadi penurunan omzet penjualan di outlet miliknya.

Ditanya mengenai rencana untuk mengubah nama, M Saleh menuturkan bersedia untuk menukar nama usaha tersebut.

Hanya saja, dia sedikit menyayangkan, karena nama usaha minuman miliknya sudah dikenal banyak kalangan masyakat.

"Jika kami harus mengubah nama kan, nama ini sudah dikenal banyak orang," paparnya.

M Saleh menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) oleh Pemkot Padang.

Lanjutnya, mengenai larangan pemberian nama neraka ataupun yang bermakna ganda untuk pemberian nama makanan.

M Saleh berharap agar sosialisasi larangan berupa perda mengenai pemberian nama neraka ataupun makna ganda pada makanan merata pada pemilik usaha.

"Kalau dapat ada perda itu disosialisasikan secara merata," harap M Saleh.

MUI Sumbar Keluarkan Fatwa Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan fatwa haram terhadap makanan yang namanya menggunakan kata neraka, setan dan iblis.

Hal itu berdasarkan putusan MUI Sumbar dalam rapat koordinasi daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.

Penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata 'neraka', 'setan', 'iblis' maka hukumnya haram.

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).

Menurutnya, nama produk makanan seperti mi setan, mi iblis ialah nama makanan yang diharamkan dalam Islam.

“Fatwa tentang memakai nama itu, sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gusrizal Gazahar.

Adapun penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti, "ayam dada montok", "mie caruik" maka hukumnya makruh.

Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.

Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.

Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.

Jadi Acuan Perda

Fatwa MUI Sumbar ini akan dijadikan acuan bagi DPRD Padang untuk menyusun Perda.

“Fatwa ini akan kita koordinasikan dengan anggota lain, sehingga bisa dibentuk perda yang sesuai," kata Anggota DPRD Padang, Manuafer Putra Firdaus, Selasa (1/10/2019).

Selama ini, menurut Manufer, Satpol PP Padang tidak bisa merazia warung dengan nama-nama aneh tersebut, disebabkan belum adanya perda yang mengatur.

Adapun Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa digunakan.

"Sebab pasal 11 tersebut berkiatan dengan keresahan masyarakat, padahal dengan adanya nama aneh tersebut pembeli ramai, tidak ada yang diresahkan," kata Manufer.

Manufer juga mengatakan, masyarakat harus mengindahkan fatwa tersebut karena bersifat positif.(*)

Hasil Mengemis Dipakai untuk Berjudi, Enam Terpidana Kasus Maisir di Aceh Tengah Dihukum Cambuk

Setelah Satu Jam Antre, Belasan Warga Kota Juang dan Juli Bireuen tidak Dapat Elpiji 3 Kg

CPNS 2019 - Berikut Tanggal Penting yang Perlu Dicatat: Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Mobil Jualan Kopi Bertuliskan 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP Padang, Pemiliknya Diperiksa dan  Pemilik Usaha Berikan Klarifikasi, Seusai Penertiban Mobil yang Bertuliskan 'Ngocok Yuk'

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved