Sidang Terdakwa Penyelundup Sabu, Dua Kali Lolos dari Hukuman Mati
Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35), lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang
Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35), lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 20 tahun. Bagi Edi Samurai, ini merupakan kali kedua ia lolos dari hukuman mati. Ia dan Maman langsung melakukan sujud syukur.
DUA terdakwa penyelundup sabu, Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35) langsung melakukan sujud syukur begitu hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang menjatuhi hukuman 20 tahun penjara, Rabu (30/10/2019).
Keduanya didakwa atas kasus penyelundupan 65 bungkus (67,4 kilogram) sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh Tamiang, yang dikendalikan dari dalam penjara. Saat ditangkap, keduanya masih berstatus sebagai narapidana.
Bagi Edy dan Maman, waktu 20 tahun itu memang bukan waktu yang singkat, tetapi itu jauh lebih baik daripada harus dihukum mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang sebelumnya.
Majelis hakim yang diketuai Junaidi tidak mengabulkan permohonan JPU dengan beberapa pertimbangan. Hakim menilai tuntutan JPU hanya menitik-beratkan pada jumlah barang bukti narkotika. "Sementara masih ada orang lain uang sepatutnya bertanggung-jawab dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang," kata hakim anggota, Fadli dalam saat membacakan putusan.
Hakim ketua, Junaidi juga menilai, tuntutan jaksa belum tepat. Karena pada kasus ini kedua terdakwa belum menikmati hasilnya, serta tidak bertanggung-jawab secara langsung atas keberadaan sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia melalui Kualapeunaga, Aceh Tamiang. "Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan denda Rp 2 miliar," kata Junaidi.
Saat itulah, Edi Samurai dan Maman melakukan sujud syukur. Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati, tindakan sujud syukur tersebut dilakukan secara spontan karena merasa lega atas vonis yang dijatuhi hakim. "Itu tindakan spontan. Artinya mereka senang karena permohonan untuk diringankan dikabulkan majelis hakim," kata Suryawati.
Suryawati mengatakan, kedua kliennya menerima putusan itu. "Mereka sempat bilang pikir-pikir, tapi kemudian menerima," lanjut dia.
Awal mula kejahatan ini terjadi, ketika Edi Samurai yang sedang menjalani hukuman 19 tahun penjara di LP Cipinang dihubungi seseorang warga Aceh yang tinggal di Malaysia untuk menyelundupkan 12 bungkus sabu-sabu ke Aceh Tamiang. Kemudian Edi Samurai mengajak Maman dengan dijanjikan upah Rp 10 juta per bungkus. "Upah ini dibagi tiga," kata Fadli, hakim anggota.
Dalam persidangan itu, hakim sempat menyebut beberapa nama yang diduga terlibat. Namun tidak ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Fakta inilah yang diakui hakim, sebagai salah satu pertimbangan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Edi Syahputra atau Edi Samurai memastikan dirinya tidak terlibat penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia. Ia meminta hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman mati. Menurut Edi melalui kuasa hukumnya, Suryawati, sabu-sabu itu milik tetangganya dan sama sekali tidak ada kaitan dengan dirinya. "Dia bersikeras tidak ada kaitan dengan barang bukti yang disita petugas. Dia minta dibebaskan," kata Suryawati, Selasa (29/10/2019).
Suryawati mengatakan, pernyataan Edi itu sudah dia sampaikan kepada majelis hakim melalui pleidoi. "Sudah, sudah kami sampaikan dipleidoi. Mudah-mudahan hakim menerimanya," lanjut dia.
Sikap berbeda diperlihatkan terdakwa lainnya, Maman Nurmansyah. Menurut Suryawati, Maman lebih tenang dalam menghadapi pembacaan vonis yang akan dibacakan Rabu (30/10/2019). "Dia cuma minta diringankan," beber Suryawati.
Jaksa ajukan banding
Sementara itu, Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra, memastikan bahwa JPU akan mengajukan banding atas vonis 20 tahun yang dijatuhkan PN Kualasimpang terhadap Edi Syahputra alias Edi Samurai dan Maman Nurmansyah. "Kami wajib banding, nanti akan langsung diajukan setelah masa pikir-pikir habis," kata Roby.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/edi-samurai-dan-maman-nurmansyah-selepas-sidang-di-pn-kualasimpang.jpg)