Berita Langsa

Operasi Zebra Rencong Polres Langsa, Hari Ini 60 Pelanggar Lalulintas Disidang di Tempat

"Sidang di tempat bagi pelanggar lalulintas ini bertujuan untuk membantu masyarakat mempercepat proses perkara pelanggaran lalulintas dilakukannya,"

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Salah seorang pelanggar lalulintas saat mengikuti sidang di tempat Operasi Zebra Rencong. 

"Sidang di tempat bagi pelanggar lalulintas ini bertujuan untuk membantu masyarakat mempercepat proses perkara pelanggaran lalulintas dilakukannya," ujar Kasat Lantas.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 60 pelanggar lalulintas, Jumat (1/11/2019) mengikuti sidang.

Di tempat Operasi Zebra Rencong 2019 yang digelar Satlantas Polres Langsa.

Sidang di tempat ini melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Langsa, bagian pengendara roda dua 39 orang dan roda empatnya ada 21 orang.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Lantas, AKP Dede Kurniawan SIK, mengatakan, sidang di tempat Operasi Zebra Rencong 2019 ini untuk mempercepat proses penyelesaian perkara bagi para pelanggar.

"Sidang di tempat bagi pelanggar lalulintas ini bertujuan untuk membantu masyarakat mempercepat proses perkara pelanggaran lalulintas dilakukannya," ujar Kasat Lantas.

AKP Dede menambahkan, dengan telah selesainya sidang di tempat, maka mereka (pelanggar-red) tidak harus datang ke pengadilan mengikuti sidang perkara panggaran lalulintas yang dilakukannya itu.

Pohon Tumbang di Ruas Jalan Beureunuen - Tangse, Pidie Sempat Macetkan Kendaraan

Kemudian selain itu, sidang di tempat Operasi Zebra Rencong 2019 ini juga dikarenakan banyak pelanggaran lalulintas yang terjaring.

Bahkan hingga hari ini, hampir mencapai 900 pelanggar lalulintas yang terjaring razia penertiban Operasi Zebra Rencong di wilayah Langsa yang telah berjalan sepekan lebih.

"Semoga dengan adanya Operasi Zebra Rencong 2019, ke depan akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas," imbuh AKP Dede Kurniawan SIK. (*)

Abdya belum Tetapkan Upah Minimum Kabupaten, Ini Alasannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved