Berita Abdya

Abdya belum Tetapkan Upah Minimum Kabupaten, Ini Alasannya

Alasannya, di Kabupaten Abdya belum ada kegiatan industri berskala besar yang menaungi serikat pekerja yang ada hanya serikat pekerja bongkar muat.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
Kompas.com | Totok Wijayanto
ILUSTRASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

Alasannya, di Kabupaten Abdya belum ada kegiatan industri berskala besar yang menaungi serikat pekerja, yang ada hanya serikat pekerja bongkar muat. Tapi mereka bukan pekerja tetap atau berkelanjutan pada satu perusahaan atau perusahaan industri tertentu.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE-  Pemerintah provinsi seluruh Indonesia, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara sertentak, Jumat, 1 November, hari ini.

Sedangkan pemerintah kabupaten, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) selambat-lambatnya pada 21 November mendatang.

Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) hingga saat ini belum menetapkan UMK untuk diumumkan.

Disabilitas Terima Bantuan Sepeda Motor Tiga Roda

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdya (DPMPTSP dan Trans) Abdya, Ir Muslim Hasan dihubungi Serambinews.com, Jumat (1/11/2019) mengaku, kalau Pemkab setempat  belum menetapkan UMK.

Alasannya, di Kabupaten Abdya belum ada kegiatan industri berskala besar yang menaungi serikat pekerja.

Yang ada hanya serikat pekerja bongkar muat.

Tapi mereka bukan pekerja tetap atau berkelanjutan.

Pada satu perusahaan atau perusahaan industri tertentu.

Sedangkan pekerja pada perusahaan rekanan, menurut Muslim Hasan, sifatnya temporer atau tidak berkelanjutan.

Sehingga belum bisa diterapkan penetapan UMK atau upah minimum pekerja kepada perusahaan tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved