Haba Senator
Senator Fachrul razi: Bebaskan Kak Mursyidah dari Segala Tuntutan Hukum
“Kasus Kak Mursyidah adalah ujian bagi proses hukum di Indonesia, jika rakyat kecil terus di hukum, saya akan bergerak, kami semua tidak akan terus di
“Kasus Kak Mursyidah adalah ujian bagi proses hukum di Indonesia, jika rakyat kecil terus di hukum, saya akan bergerak, kami semua tidak akan terus diam,” tegas Fachrul Razi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator Fachrul Razi pimpinan Komite I DPD RI yang juga Senator asal Aceh, turut prihatin terkait kasus yang menimpa Mursyidah.
"Saya khawatir gerakan massa dan gerakan perempuan akan bergerak jika keadilan tidak diberikan kepada kak Mursyidah. Saya harap kasus ini diselesaikan, Bebaskan Kak Mursyidah!” tegas Fachrul Razi.
Fachrul Razi berharap, kasus-kasus seperti ini tidak terjadi di era Kapolri Baru Idham Aziz serta Jaksa Agung yang Baru ST Burhanudin.
Serta merombak kinerja bawahannya.
“Kasus ini akan mencoreng awal kepemimpinan hukum di Indonesia yang dinakhkodai oleh Jaksa Agung dan Kapolri yang baru,” jelasnya.
Kapolri pada masa bapak Tito Karnavian telah menyampaikan dengan tegas akan mempidanakan bagi pangkalan-pangkalan jahil yang merugikan masyarakat miskin dengan penimbunan.
• Ada Gerai Layanan Ikan Tuna di Aceh Selatan, Pusat Informasi untuk Nelayan
Kemudian penimbunan gas tersebut telah melanggar Permen ESDM No 21 Tahun 2007 Tentang penyelenggara penyedia dan pendistribusian Gas Tabung 3 Kg kemudian juga UU No. 07 Tahun 1955 tentang pengusutan tindak pidana ekonomi sesuai Pasal 6 Ayat (1) Huruf d.
“Kasus Kak Mursyidah adalah ujian bagi proses hukum di Indonesia, jika rakyat kecil terus di hukum, saya akan bergerak, kami semua tidak akan terus diam,” tegas Fachrul Razi.
Kasus bergulir untuk pemeriksaan terhadap pemilik pangkalan tersebut atas penimbunan Gas yang di lakukan.
Namun seiring berjalannya waktu, bukan pemilik pangkalan Gas yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)