Viral - Seorang Perempuan Sengaja Sebar Video Panas Bersama Pacar Berondongnya di Medsos
Anggota Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel melalukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku AN.
Viral - Seorang Perempuan Sengaja Sebar Video Panas Bersama Pacar Berondongnya di Medsos
SERAMBINEWS.COM - AN (30), seorang perempuan berparas cantik sengaja menyebar video panasnya saat berhubungan badan dengan mantan pacarnya yang masih berondong.
Polisi sudah menangkap dan menahan AN.
AN, perempuan warga Opas Idah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel.
Sang mantan pacar, HE (24), marah dan tak terima video hubungan badan keduanya tersebar di media sosial.
Kapolsek Jebus AKP M Saleh menyebut penyebaran konten asusila tersebut bermula saat AN merekam adegan hubungan badan dengan pacarnya HE menggunakan handphone miliknya 5 Oktober 2019 lalu.
HE lalu melaporkan ke polisi perihal penyebaran video porno tersebut.
AN diamankan dari Cafe D'one Pantai Pasir Padi, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, lalu dibawa ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.
Foto hanya ilustrasi. (TRIBUNNEWS.COM)
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone warna hitam.
Kapolsek Jebus AKP M Saleh menyebut penyebaran konten asusila tersebut bermula saat AN merekam adegan hubungan badan dengan pacarnya HE menggunakan handphone miliknya 5 Oktober 2019 lalu.
"Tanggal 12 Oktober 2019 sekitar pukul 18.30 wib, pelapor mendapat informasi dari temannya yang bernama WH.
Bahwa ada video panas yang mirip dengan pelapor dan pacar pelapor tersebar di media sosial Facebook dengan nama akun HU," ujar Saleh, Kamis (31/10/2019).
Tak terima ulah sang pacar, HE pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus.
Anggota Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel melalukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku AN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mesum-3_20151108_222122.jpg)