Video

Video - Dua Terdakwa Kasus 67,4 kilogram Sabu di Aceh Tamiang Dihukum 20 Tahun Penjara

Mereka sebelumnya dituntut seumur hidup, namun majelis hakim menilai jaksa hanya menitik-beratkan pada jumlah barang bukti narkotika.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati

Mereka sebelumnya dituntut seumur hidup, namun majelis hakim menilai jaksa hanya menitik-beratkan pada jumlah barang bukti narkotika.

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Dua terdawa penyelundup sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh Tamiang, divonis masing-masing 20 tahun oleh pengadilan negeri Kualasimpang.

Kedua terdakwa adalah Edi Syahputra alias Edi Samurai dan Maman Nurmansyah. Mereka sebelumnya dituntut seumur hidup, namun majelis hakim menilai jaksa hanya menitik-beratkan pada jumlah barang bukti narkotika.

Atas putusan ini, jaksa langsung mengajukan banding. Sementara Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra, bersikeras agar kedua terdakwa kasus penyelundupan 65 bungkus sabu-sabu atau seberat 67,4 kilogram itu dijatuhi hukuman mati.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati mengatakan kedua kliennya menerima putusan itu.

NARATOR: ILHAM
EDITOR: REZA MUNAWIR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved