Video
Video - Dua Terdakwa Kasus 67,4 kilogram Sabu di Aceh Tamiang Dihukum 20 Tahun Penjara
Mereka sebelumnya dituntut seumur hidup, namun majelis hakim menilai jaksa hanya menitik-beratkan pada jumlah barang bukti narkotika.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Mereka sebelumnya dituntut seumur hidup, namun majelis hakim menilai jaksa hanya menitik-beratkan pada jumlah barang bukti narkotika.
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Dua terdawa penyelundup sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh Tamiang, divonis masing-masing 20 tahun oleh pengadilan negeri Kualasimpang.
Kedua terdakwa adalah Edi Syahputra alias Edi Samurai dan Maman Nurmansyah. Mereka sebelumnya dituntut seumur hidup, namun majelis hakim menilai jaksa hanya menitik-beratkan pada jumlah barang bukti narkotika.
Atas putusan ini, jaksa langsung mengajukan banding. Sementara Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra, bersikeras agar kedua terdakwa kasus penyelundupan 65 bungkus sabu-sabu atau seberat 67,4 kilogram itu dijatuhi hukuman mati.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati mengatakan kedua kliennya menerima putusan itu.
NARATOR: ILHAM
EDITOR: REZA MUNAWIR