Singkil belum Tetapkan UMK
Aceh Singkil belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020, lantaran tidak memiliki anggaran untuk melakukan survei
* Terganjal Anggaran Survei
SINGKIL - Aceh Singkil belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020, lantaran tidak memiliki anggaran untuk melakukan survei. Alhasil, untuk sementara UMK Aceh Singkil masih berpedoman kepada upah minimum provinsi (UMP) Aceh yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.165.030 pada tahun depan.
Pemerintah provinsi seluruh Indonesia mengumumkan UMP secara sertentak pada Jumat (1/11) lalu. Sedangkan pemerintah kabupaten diharuskan mengumumkan UMK selambat-lambatnya pada 21 November mendatang. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Aceh Singkil belum menjadwalkan kapan UMK tahun 2020 diumumkan karena harus melakukan survei terlebih dahulu. "UMK kita belum ada. Kita masih berpedoman pada UMP," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadis Transnaker) Aceh Singkil, Jaruddin kepada Serambi, Sabtu (2/11).
Menurut Jaruddin, untuk membuat UMK harus dibuat panitia survei di 11 kecamatan se-Kabupaten Aceh Singkil. Terdiri unsur pemerintah, instansi yang terkait, mahasiswa, dan unsur universitas, pakar ekonomi, termasuk dosen. Kemudian asosiasi pengusaha Indonesia, camat, kepala desa, dan tokoh masarakat. "Tim tersebut di-SK-kan bupati, tentunya memerlukan biaya," jelas Jaruddin.
Terkait hal ini, beber Jaruddin, sudah pernah diusulkan pihaknya, tetapi anggaran tidak tersedia. "Kalau tahun ini bisa dianggarkan, tahapannya masih survei dan kemungkinan tidak dapat ditetapkan untuk tahun 2020," tukas Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Singkil ini.
Abdya juga belum
Selaras dengan Aceh Singkil, Pemkab Abdya ternyata hingga saat ini juga belum menetapkan UMK tahun 2020. Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdya (DPMPTSP dan Trans) Abdya, Ir Muslim Hasan yang dihubungi Serambi, Jumat (1/11), mengaku, pemkab belum menetapkan UMK karena belum ada industri berskala besar yang menaungi serikat pekerja di daerah itu. “Yang ada hanya serikat pekerja bongkar muat, tapi mereka bukan pekerja tetap atau berkelanjutan pada satu perusahaan atau perusahaan industri tertentu,” jelasnya.
Sedangkan pekerja pada perusahaan rekanan, menurut Muslim, sifatnya temporer atau tidak berkelanjutan sehingga belum bisa diterapkan UMK pada perusahaan teresebut. “Jadi Abdya belum menetapkan UMK, barangkali sebagian besar kabupaten lain di Aceh juga belum,” tandasnya.(de/nun)