Berita Langsa
Upah Minimun Kota Langsa Merujuk UMP Aceh Rp 2,9 juta
Upah Minimum Kota (UMK) Langsa saat ini masih merujuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019 yaitu senilai Rp 2.916.810
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Upah Minimum Kota (UMK) Langsa saat ini masih merujuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019 yaitu senilai Rp 2.916.810.
"UMK Langsa sekarang Rp 2,9 juta lebih, kita merujuk UMP Aceh tahun 2019," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa, Ir Abdul Qayum, kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019).
Menurut Abdul Qayum, untuk tahun 2020 Kota Langsa belum ada wacana membahas kenaikan UMK tersebut.
Kemungkinan UMK Langsa tahun depan masih menggunakan UMK Langsa tahun 2019.
• Buka Pembekalan Anggota Legislatif di Aceh, Ketua PAN Zulkifli Hasan Ingatkan Tiga Tugas Pokok
• Dua Menteri Asal Aceh dan Forbes DPR dan DPD RI akan Dipeusijuek di Wisma Tim Jakarta
Sementara data dihimpun Serambinews.com, meski Pemerintah Kota Langsa telah menetapkan standar upah sesuai UMK.
Namun pada kenyataannya, perusahaan-perusahaan belum sepenuhnya membayar gaji karyawannya senilai Rp 2,9 juta.
Bahkan gaji seperti pekerja di toko pakaian, cafe, restauran, toko bangunan, dan jenis usaha lainnya hanya mereka dapatkan berkisar Rp 700 ribu - 1.000.000 setiap bulan.
Dikarenakan belum pahamnya tentang aturan UMK dan sulitnya mendapatkan pekerjaan, para pekerja mau tak mau harus menerima upah minim itu. (*)