Kasus Mursyidah

Ini Penjelasan Ketua PN Lhokseumawe kepada Mahasiswa yang Gelar Aksi Demo

“Saya juga mahasiswa doktor hukum di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh,” ujar Ketua PN Lhokseumawe.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Ketua Pengadilan Neger Lhokseumawe Teuku Syarafi menemui mahasiswa saat aksi demo di PN setempat, Selasa (5/11/2019). 

“Saya juga mahasiswa doktor hukum di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh,” ujar Ketua PN Lhokseumawe. 

Laporan Jafaruddin I Lhoksemawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Teuku Syarafi MH memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang menggelar aksi di pengadilan setempat, Selasa (5/11/2019).

Saat itu proses sidang sedang berlangsung dengan agenda mendengar materi amar putusan terhadap Mursyidah janda asal Desa Ulee Madon Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara kini menetap di Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe. 

Saat itu sebagian mahasiswa sedang menggelar aksi di luar pagar pengadilan.

Sedangkan sebagian lagi sedang berada dalam ruang sidang untuk mendengar materi amar putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap Mursyidah, janda tiga asal Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe.

Abusyik Gencarkan Organik, Semprotkan Hasil Racikannya ke Tanaman Coklat

Polres Nagan Raya Gelar Razia Kendaraan Sidang di Tempat

Sebagian Korban Banjir Aceh Barat Mengungsi ke Rumah Saudaranya Pada Malam Hari, Terima Bantuan

Dalam kasus itu janda tiga anak tersebut dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe.

Dalam aksi tersebut, HMI meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri LHokseumawe untuk membebaskan Mursyidah dari segala tuntutan jaksa.

“Saya juga mahasiswa doktor hukum di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh,” ujar Ketua PN Lhokseumawe.

Terkait vonis hukuman percobaan tersebut terhadap Mursyidah, kata Syarafi kewenangan dari jaksa penuntut umum.

“Kalau menyangkut upaya banding, itu ada kewenangan masing-masing,” kata Syarafi. Ia juga menyebutkan pengadilan negeri adalah lembaga yudikatif dibawah Mahkamah Agung.

“Namun, kalau ada status lain, menyangkut dengan penimbunan itu masih kewenangan penyidik sesuai dengan kitab, hukum acara pidana,” kata Syarafi.

Menurut Syarafi tidak hubungan vonis hakim dengan lembaga legislatif dan yudikatif.  “Tidak hubungan lembaga dengan legislatif, dan tidak ada hubungan dengan lembaga eksekuti,” ujar Syarafi.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved