TOPIK
Kasus Mursyidah
-
“Saya juga mahasiswa doktor hukum di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh,” ujar Ketua PN Lhokseumawe.
-
Pengusutan itu sudah dihentikan, katanya tidak ada barang bukti. Sementara di dalam (pangkalan) pada waktu itu banyak barang bukti
-
Setelah dua bulan bekerja dia merasa tidak sanggup karena menipu orang miskin, dia keluar
-
Untuk diketahui, Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan di ru
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved