Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Mursyidah Divonis Hukuman Percobaan, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, mulai menggelar sidang pamungkas pada kasus dugaan..

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma, dua Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yakni Irwan Yusuf dan T Sofianus hadir dalam persidangan Mursyidah. 

Mursyidah Divonis Hukuman Percobaan, Ini Tanggaoan Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, mulai menggelar sidang pamungkas pada kasus dugaan perusakan pangkalan elpiji tiga kilogram dengan terdakwanya Mursyidah.

Pantauan Serambinews.com, Mursyidah tiba dengan menggunakan satu unit mobil pickup. Dia ikut didampingi sejumlah ibu-ibu.

Melihat Mursyidah tiba, maka mahasiswa pun langsung menyambutnya. Lalu degan memagar betis, Mursyidah pun melewati mahasiswa yang diiri Selawat.

Selanjutnya Mursyidah pun duduk di tengah mahasiswa sambil menggendong anak kecilnya yang sudah yatim tesebut.Terlihat Mursyidah menangis tiada henti yang membuat suasana menjadi haru.

 

Anggota DPRA : Menag Diminta Fokus Pada Program Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Layanan Administrasi Kependudukan di Aceh Singkil Lumpuh, Ini Dampaknya Bagi Warga

Sebagian Korban Banjir Aceh Barat Mengungsi ke Rumah Saudaranya Pada Malam Hari, Terima Bantuan

Tidak lama kemudian, Mursyidah masuk ke dalam gedung PN Lhokseumawe. Baru sebentar duduk di ruang tunggu, sidang dimulai.

Ruang sidang dipenuhi masyarakat, baik itu dari mahasiswa, keluarga Mursyidah. Juga terlihat  dibarisan depan Senator asal Aceh H Sudirman alias H Uma, dua Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yakni Irwan Yusuf dan T Sofianus.

Majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin pun mulai membacakan amar putusan. Majelis hakim pun sempat mengurai proses sidang sekitar 25 menit.

Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perakara ini, bila selama enam bulan kedepan tidak melakukan perbuatan kriminal.

Atas putusan tersebut, Mursyidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikiri-pikir.Setelah itu hakim pun menutup sidang.

Empat Kecamatan di Pidie Masih Kekurangan Air, Pemkab Diminta Perjuangkan Waduk Tiro

 Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T Sofianus,  yang diminta tanggapannya, menyatakan, kasus yang dialami Mursyidah bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Disamping itu, dengan adanya kasus ini, sudah sepantasnya pengawasan yang melekat terhadap pangkalan-pangkalan elpiji lebih meningkat lagi, sehingga tidak sampai adanya penyelewengan terhadap penyaluran elpiji yang disubsidi pemerintah tersebut.

"Kepada seluruh pemilik pangkalan elpiji tiga kilogram yang di Lhokseumawe pun kita harapkan dapat menyalurkan sesuai dengan peruntukannya," harapnya.

Disamping itu, sebut T Sofianus, kepada pihak Pertamina juga kedepannya tetap mengambil sikap tegas bila mana ada pangkalan-pangkalan yang menyalurkan elpiji 3 Kg tidak tepat sasaran. Ini untuk menghindari kekisruhan di tengah masyarakat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved