Berita Lhokseumawe
Usai Divonis Hukuman Percobaan, Mursyidah Sujud Syukur Hingga Menangis di Hadapan Haji Uma
Satu persatu disalaminya sambil mengucapkan terimakasih. Hingga Mursyidah sampai di hadapan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma. Maka secara
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Melihat kejadian itu, H Uma dengan sikap bijaksananya langsung menarik bahu Mursyidah untuk bangun.
Ia memberi semangat pada Mursyidah agar kembali menata hidupnya.
"Mari berjuang terus untuk membesarkan tiga anak yatim yang saat ini ada bersama Kak Mursyidah," kata H Uma sambil terus menepuk bahu Mursyidah, yang membuat suasana di ruangan sidang menjadi lebih haru.
• Sidang Vonis Mursyidah, Polisi Perketat Penjagaan, Mahasiswa Sudah Berkumpul di Depan PN Lhokseumawe
Tidak lama setelah itu, Musyidah yang dipapah oleh seorang mahasiswa dan juga keluarganya ke luar dari ruang sidang.
Untuk diketahui, Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara.
Atas dugaan perusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.
Tuntutan tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe.
Dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10/2019).
Tepatnya baru delapan hari suaminya meninggal dunia. (*)