Vonis Mursyidah
Sidang Vonis Mursyidah, Polisi Perketat Penjagaan, Mahasiswa Sudah Berkumpul di Depan PN Lhokseumawe
Pantauan Serambinews.com, pada pukul 09.20 WIB, puluhan personel polisi sudah tiba di PN Lhokseumawe.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akan menggelar sidang pamungkas untuk perkara dugaan perusakan pangkalan elpiji tiga kilogram dengan terdakwa Mursyidah.
Sidang dijadwalkan berlangsung Selasa hari ini (5/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB sesuai agenda yang telah disepakati pada persidangan sebelumnya.
Pantauan Serambinews.com, pada pukul 09.20 WIB, puluhan personel polisi sudah tiba di PN Lhokseumawe.
Tampak juga satu unit mobil antihuruhara Baracuda di lokasi.
Sementara itu, puluhan mahasiswa sudah berada di seberang jalan depan PN.
Informasinya mereka akan menggelar aksi untuk meminta agar Mursyidah divonis bebas.
• Mahasiswa Kumpul KTP untuk Mursyidah, Hari Ini Sidang Vonis Putusan
• Kasus Mursyidah: Haji Uma Minta Polisi Usut Pangkalan Penimbun Gas, Diduga Milik Oknum Polisi
• Video - Terkait Kasus Pangkalan Elpiji yang Menjerat Mursyidah, Haji Uma Temui Ketua PN Lhokseumawe
Hingga berita ini diturunkan pukul 09.30 WIB, mahasiswa belum menggelar aksi.
Untuk diketahui, Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara atas dugaan pengrusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10/2019).
Persidangan ini digelar setelah delapan hari suaminya meninggal dunia.(*)