Vonis Mursyidah

Sidang Vonis Mursyidah, Polisi Perketat Penjagaan, Mahasiswa Sudah Berkumpul di Depan PN Lhokseumawe

Pantauan Serambinews.com, pada pukul 09.20 WIB, puluhan personel polisi sudah tiba di PN Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Polisi mengamankan PN Lhokseumawe menjelang sidang vonis terhadap Mursyidah. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akan menggelar sidang pamungkas untuk perkara dugaan perusakan pangkalan elpiji tiga kilogram dengan terdakwa Mursyidah.

Sidang dijadwalkan berlangsung Selasa hari ini (5/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB sesuai agenda yang telah disepakati pada persidangan sebelumnya.

Pantauan Serambinews.com, pada pukul 09.20 WIB, puluhan personel polisi sudah tiba di PN Lhokseumawe.

Tampak juga satu unit mobil antihuruhara Baracuda di lokasi.

Sementara itu, puluhan mahasiswa sudah berada di seberang jalan depan PN.

Informasinya mereka akan menggelar aksi untuk meminta agar Mursyidah divonis bebas.

Mahasiswa Kumpul KTP untuk Mursyidah, Hari Ini Sidang Vonis Putusan

Kasus Mursyidah: Haji Uma Minta Polisi Usut Pangkalan Penimbun Gas, Diduga Milik Oknum Polisi

Video - Terkait Kasus Pangkalan Elpiji yang Menjerat Mursyidah, Haji Uma Temui Ketua PN Lhokseumawe

Hingga berita ini diturunkan pukul 09.30 WIB, mahasiswa belum menggelar aksi.

Untuk diketahui, Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara atas dugaan pengrusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10/2019).

Persidangan ini digelar setelah delapan hari suaminya meninggal dunia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved