Berita Lhokseumawe

Usai Divonis Percobaan, Ini Permintaan Mursyidah Pada Haji Uma

"Mursyidah menyatakan ingin berjualan secara kecil-kecilan dengan membuat kios. Sehingga saya langsung merespon akan membantu.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
H Uma memegang bahu Mursyidah usai sidang vonis PN Lhokseumawe berlangsung, Selasa (5/11/2019). 

"Mursyidah menyatakan ingin berjualan secara kecil-kecilan dengan membuat kios. Sehingga saya langsung merespon akan membantu. Semoga dengan adanya usaha nantinya, walaupun kecil-kecilan, Mursyidah pun punya penghasilan," pungkas H Uma.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, mulai menggelar sidang pamungkas.

Pada kasus dugaan perusakan pangkalan elpiji tiga kilogram dengan terdakwanya Mursyidah.

Pantauan Serambinews.com, Mursyidah tiba dengan menggunakan satu unit mobil pikap.

Dia ikut didampingi sejumlah ibu-ibu.

Melihat Mursyidah tiba, maka mahasiswa pun langsung menyambutnya.

Lalu dengan memagar betis, Mursyidah pun melewati mahasiswa yang diiringi selawat.

16 Tim Lolos ke Putaran Kedua Turnamen Sepakbola Korsa Cup 2019

Selanjutnya, Mursyidah pun duduk di tengah mahasiswa sambil menggendong anak kecilnya yang sudah yatim tesebut.

Terlihat Mursyidah menangis tiada henti.

Sontak pemandnagan itu membuat suasana menjadi haru.

Tidak lama kemudian, Mursyidah masuk ke dalam gedung PN Lhokseumawe.

Baru sebentar duduk di ruang tunggu, sidang dimulai.

Ruang sidang dipenuhi masyarakat, baik itu dari mahasiswa dan keluarga Mursyidah.

Juga terlihat di barisan depan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma.

Serta dua Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yakni Irwan Yusuf dan T Sofianus.

Usaha Penyulingan Minyak Pala di Abdya Hanya Tersisa Empat Unit Lagi

Majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin pun mulai membacakan amar putusan.

Majelis hakim pun sempat mengurai proses sidang sekitar 25 menit.

Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara.

Dengan masa percobaan enam bulan.

Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perkara ini.

Bila selama enam bulan kedepan, tidak melakukan perbuatan kriminal.

Atas putusan tersebut, Mursyidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikiri-pikir.

Setelah itu hakim pun menutup sidang.

Yayasan Pionir Nusantara Luncurkan Program Alumni Mengabdi untuk Guru di Aceh, Berikut Kegiatannya

Selanjutnya, Mursyidah yang menggunakan baju biru dan jilbab hitam melangkah dengan pelan ke arah masyarakat yang mengikuti sidang.

Satu persatu disalaminya sambil mengucapkan terimakasih.

Hingga Mursyidah sampai dihadapan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma.

Maka secara spontan Mursyidah pun bersujud sambil menangis di hadapan H Uma.

Seraya terus berulang-ulang mengucapkan terimakasih.

Setelah itu, Mursyidah pun ke luar dari ruang sidang dan kembali duduk di ruang tunggu.

Sekitar 15 menit kemudian, Mursyidah pun duduk bersama H Uma di kantin PN Lhokseumawe yang terletak di bagian belakang gedung.

Di situlah Mursyidah mengutarakan keinginannya.

"Mursyidah menyatakan ingin berjualan secara kecil-kecilan dengan membuat kios. Sehingga saya langsung merespon akan membantu. Semoga dengan adanya usaha nantinya, walaupun kecil-kecilan, Mursyidah pun punya penghasilan," pungkas H Uma. (*)

Hendri Keuchik Termuda di Aceh Singkil, Usianya Baru 26 Tahun, Ini Program Kerjanya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved