Cewek 18 Tahun Ini Tawarkan Teman Sendiri ke Pria Hidung Belang Rp 1,7 Juta, Transaksi via WhatsApp
Satreskrim Polres Batu mengamankan R yang masih berusia 18 tahun dalam kasus penawaran jasa perbuatan cabul.
SERAMBINEWS.COM - Satreskrim Polres Batu mengamankan R yang masih berusia 18 tahun dalam kasus penawaran jasa perbuatan cabul.
R ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi muncikari dengan menawarkan temanya sendiri ke pria hidung belang.
Dikutip TribunSolo.com dari Surya, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono memaparkan penangkapan dilakukan di sebuah hotel berinisial P.
Pada penangkapanya R diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang senilai Rp 3,4 juta, kondom, bukti transfer dan seprei.
Kronologis penangkapan, seperti yang dijelaskan Hendro, bermula dari penggerebekkan dua orang pasangan di hotel berinisal P.
Hendro tidak menjelaskan detail nama hotel.
Namun ia memastikan hotel tersebut berada di Kota Batu.
Saat digerebek, dua pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan identitas pernikahan.
“Kami sudah mendalami hal ini dan mencium adanya praktik prostitusi di Batu".
"Kami lidik dan dalami informasi dari masyarakat, ternyata memang ada. Kami lakukan penggerebakkan di Hotel P di Batu."
"Di situ ada dua pasangan berbuat cabul".
"Kami amankan, lalu mengembang ke penyedia jasanya inisial R, warga Batu,” terang Hendro, Kamis (7/11/2019).
Dipaparkan Hendro, kasus tersebut merupakan kasus mucikari atau barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul.
R melakukan transaksi melalui WhatsApp dengan yang mencari, maupun yang ditawarkan.
“Tidak membuat grup khusus. Jadi ada seseorang menghubungi R, untuk meminta teman berhubungan".