Jumat, 24 April 2026

Berita Lhokseumawe

Jaksa Limpahkan Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai oleh Orangtuanya ke PN Lhokseumawe

Sementara perkara tersebut dilimpahkan ke PN Lhokseumawe pada Rabu (6/11/2019)."Jadi kini tinggal menunggu jadwal sidang saja," demikian Fakhrillah.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, M Ali Akbar. 

"Jadi kini tinggal menunggu jadwal sidang saja," demikian Fakhrillah.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dilaporkan sudah melimpahkan perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Untuk proses sidang.

Sedangkan kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.

BREAKING NEWS - Kebakaran di Siang Bolong Hanguskan Rumah Warga Singkil

Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.

Lalu mendatangi rumah korban.

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.

BREAKING NEWS: Satu Unit Rumah Terbakar di Aceh Jaya

Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.

Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved