Breaking News

Berita Langsa

Kasus Pengadaan Genset RSUD Langsa, Tersangka Kembalikan Kerugian Negera Rp 269 Juta Lebih

"Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Langsa masih dalam penyidikan dan dalam waktu dekat berkas akan segera kita

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasipidsus Kejari Langsa, M Fahmi SH MH. 

Kepala Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH, didampingi Kasi Intelijen, Mariono SH MH, Kasipidsus, M Fahmi SH MH, saat menggelar konfrensi pers di ruang kerjanya, malam ini, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kasus pengadaan genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa, Selasa (29/10/2019) malam ini tim penyidik menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersangka masing-masing berinisial AP (52) Wadir Administrasi RSUD Langsa, DI (38) PNS sebagai anggota Pokja pengadaan barang dan jasa RSUD Langsa.

Lalu, DS (43) selaku Direktur CV Indodaya Bio Mandiri selaku kontraktor pengadaan mesin gemset, dan ST (43) selaku Direktur CV SNI selaku juga selaku rekanan.

Dijelaskan Ikhwan Nul Hakim, kasus ini berawal pada tahun 2016 Pemko Langsa mendapatkan anggaran Dana Intensif Daerah (DID).

Kemudian pihak RSUD Langsa merencanakan pengadaan mesin genset 500 KVA + instalasinya dengan nilai HPS Rp 1.800.000.000.

Berdasarkan dari tiga harga pembanding yakni CV Satia Abadi, CV J & J Powerindo dan CV Indojaya Sinergi.

Dari ketiga perusahaan itu, tidak benar sebagai harga pembanding atau dipalsukan.

Nilawati SH MH Kajari Perempuan Pertama di Abdya

Bahwa di dalam proses lelang pihak Pokja (berinisial DI) berdasarkan atas perintah PPK berinsial AP, memerintahkan agar ada bintang dalam pengadaan ini, dan nanti akan dihubungi oleh rekanan berinsial ST.

Selanjutnya, tersangka ST menghubungi DI untuk saling mengirim data-data harga penawaran melalui email tersangka DI dan tersangka ST.

Di dalam melakukan penawaran, tersangka ST memiliki perusahaan sendiri yakni CV Serasi Nusa Indomec.

Ia kemudian meminjam perusahaan dari Medan yakni CV Jovi Karunia.

Sedangkan untuk perusahaan pemenang lelang CV Indodaya Biomandiri dengan direktur tersangka DS, yang juga rekanan dari tersangka ST.

Di dalam pelelangan tersebut, terjadi persengkokolan.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemriksan (LHP) BPK RI Nomor : 28/LHP/XXI/2009 tanggal 16 September 2019 telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 269.675.190. (*)

BREAKING NEWS - Kebakaran di Siang Bolong Hanguskan Rumah Warga Singkil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved