Novel Bantah Rekayasa Kasus Penyiraman Air Keras, Kuasa Hukum akan Laporkan Balik Dewi Tanjung

Tim Advokasi Novel Baswedan berencana melaporkan balik politikus PDI-P Dewi Tanjung ke polisi.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Rindi Nuris dan KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Politisi PDIP Dewi Tanjung (kiri) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan). PDIP tanggapi pelaporan yang dilakukan oleh seorang kadernya Dewi Tanjung ke Novel Baswedan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan berencana melaporkan balik politikus PDI-P Dewi Tanjung ke polisi.

Dewi sebelumnya melaporkan penyidik KPK tersebut ke Polda Metro Jaya atas tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras.

"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak Novel untuk juga segera melakukan juga tindakan hukum. Nah, oleh karena itu kami akan lakukan pelaporan soal pidananya," kata salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/11/2019).

Saor menilai Dewi telah berbohong saat menuduh Novel merekayasa kasus penyiraman air keras.

Sebab kasus penyiraman air keras sudah dibuktikan lewat pemeriksaan medis.

Fakta itu juga diperkuat dengan upaya penyelidikan Polri dan fakta-fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM.

Bahkan, Presiden Jokowi telah meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

Tim kuasa hukum Novel juga menilai tindakan Dewi Tanjung itu tidak manusiawi.

Saor mengatakan, Dewi semestinya cukup dengan menemui Novel apabila ingin mengetahui kasus itu rekayasa atau bukan, bukannya malah melaporkannya ke polisi.

"Orang sudah dapat serangan kok malah dipolisikan? Bukan malah bersimpati memeberikan kembang atau apa, tetapi malah mempolisikan gitu lho. (Novel) sudah korban, kemudian dikorbankan," ujar Saor.

Laporan pihak Novel rencananya akan dilayangkan pekan depan.

Ia hanya belum dapat memastikan hari pelaporan.

"Paling tidak, mungkin karena ini segera kita cepat, mungkin di antara Senin, Selasa kita akan segerakan," kata Saor lagi.

Sementara Penyidik KPK Novel Baswedan menegaskan, tindakan Kader PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung ngawur.

Dewi Tanjung diketahui melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan merekayasa penyerangan air keras terhadapnya pada 11 April 2017 lalu.

"Ngawur itu," kata Novel di Jakarta, Kamis (7/11/2019), dikutip dari Antara.

Dalam laporannya, Dewi menilai Novel tak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya.

Politisi PDI-P Dewi Tanjung Dewi yang mengaku sebagai orang seni menyebutkan bila seseorang yang tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi terduduk jatuh, terguling-guling ditambah Novel tidak membawa air untuk disiram ke matanya.

Atas pernyataan Dewi tersebut, Novel mengatakan bahwa Dewi mempermalukan dirinya sendiri.

"Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," tegas Novel.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Novel lalu dilarikan RS Mitra Keluarengaga Kelapa Gading lalu dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center (JEC) pada hari yang sama selanjutnya pada 12 April 2017 ia diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan lebih lanjut termasuk di Singapore National Eye Centre (SNEC).

Atas pelaporan Dewi tersebut, kuasa hukum Novel Baswedan Muhammad Isnur mengatakan, tindakan tersebut di luar nalar dan batas kemanusiaan.

"Laporan politisi PDI-P Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Isnur.

Penyerangan tersebut, menurut dia, mengakibatkan Novel mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum.

Hal tersebut sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.

Sementara itu, kepolisian mempersilahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan balik politisi PDI-P, Dewi Tanjung jika merasa dirugikan atas laporan yang dibuat Dewi.

Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi ke Polda Metro Jaya atas dengan tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," ungkap Argo.

Pakar hukum pidana Muzakkir sebelumnya mengatakan, Novel Baswedan bisa balik melaporkan Dewi Tanjung dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Hal itu bisa dilakukan Novel jika tuduhan Dewi Tanjung tidak terbukti. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, ada bukti kuat yang bisa digunakan Novel jika ingin melaporkan Dewi Tanjung. Bukti tersebut adalah temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo.

Tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut sudah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019. Muzakkir yakin pelapor Novel bisa langsung jadi tersangka.

"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," kata dia.

Novel Baswedan sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Pelapornya adalah politikus PDI-P, Dewi Tanjung.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.

Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Sebelumnya di media sosial juga sejumlah akun menyuarakan isu bahwa kasus penyerangan Novel adalah rekayasa.

Namun, hal itu sudah dibantah oleh KPK dan pihak Novel sendiri.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.

Hingga Jenderal Tito Karnavian diberhentikan dari Kapolri dan diangkat Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri, kasus tersebut belum juga terungkap.

Jokowi pun sudah memberi tenggat bagi Kapolri baru Jenderal Idham Aziz untuk mengungkap kasus Novel, yakni paling lambat awal Desember 2019.

Angka Pelanggar Lalu Lintas di Bener Meriah Menurun, Kasat Lantas Warning Warga Pakai Helm dan Sabuk

Tingkatkan Akses Pemasaran, Empat UMKM Aceh Hadiri FESI di Surabaya

SMA Takengon Lolos ke Final Kejuaraan Futsal Antarpelajar se-Aceh, Ini Lawannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Novel Berencana Melaporkan Balik Dewi Tanjung"

Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved