Polres Petakan Lokasi Rawan Laka, Hasil Operasi Zebra Rencong 2019
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Tgimur telah berhasil memetakan lokasi rawan kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang dapat merengut
IDI - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Tgimur telah berhasil memetakan lokasi rawan kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang dapat merengut korban jiwa ataupun meninggal dunia. Pemetaan dilaksanakan selama Operasi Zebra Rencong 2019 dari 23 Oktober sampai 5 November 2019.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Aditia Kusuma SIK, rabu (6/11) mengatakan selama operasi ini sebanyak 585 pelanggar lalulintas ditindak. Dikatakan, pihaknya juga melaksanakan preventif atau pencegahan dengan mensurvei 11 lokasi rawan lakalantas.
Dikatakan, pemetaan dilaksanakan bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP dalam wilayah Aceh Timur. “Hasil survei ini akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait untuk melakukan rekayasa lalulintas seperti pemasangan rambu peringatan, pengecatan marka jalan yang pudar, perbaikan jalan berlubang, penambahan lampu penerang jalan dan lainya,” jelasnya.
Adapun lokasi jalan rawan kecelakaan yakni, jalan nasional Banda Aceh-Medan km. 355-356 di Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman. Kemudian, jalan Banda Aceh-Medan Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok pada km 340-341.
Aditia mengatakan kecelakaan lalulintas tahun ini turun 40 persen dibandingkan tahun lal, yakni sebanyak tiga kali kejadian. “Adapun korban meninggal dunia sebanyak tiga orang selama operasi Zebra tahun ini atau turun 25% dibandingkan Operasi Zebra Rencong tahun lalu,” jelas AKP Aditia.
Tetapi, katanya, jumlah pelanggar lalulintas tahun ini meningkat 16 persen dibandingkan Operasi Zebra Rencong 2018. “Sebanyak 434 pelanggar diberikan sanksi tilang dan 151 pelanggar ditindak dengan teguran simpatik,” ujar AKP Aditia Kusuma SIK, dalam siaran pers yang diterima Serambi, Rabu (6/11).
Disebutkan, barang bukti yang diamankan yakni 149 SIM, 269 STNK, 16 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat dengan mayoritas pelanggar lalulintas berusia 21 sampai dengan 35 tahun. Dia menjelaskan penindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalulintas dengan sidang di lapangan dilaksanakan empat kali, melibatkan Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Aceh Timur.
“Harapan kita, melalui operasi Zebra Rencong ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas, dengan mengutamakan keselamatan, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat diminimalisir,” harap AKP Aditia Kusuma SIK.
Adapun pelanggaran yang ditindak yakni administrasi terkait kelengkapan SIM dan STNK, dan 7 pelanggaran lainnya yaitu tidak menggunakan helm standar SNI, tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) bagi pengemudi mobil, mengemudi kendaraan di bawah pengaruh alkohol/narkoba, pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus dan melanggar batas kecepatan.(c49)