Berita Aceh Selatan
Pimpinan DPRK Aceh Selatan Nyatakan Siap Hadapi Gugatan, Terkait Gugurnya Fraksi Indonesia Merdeka
"Perlu saya jelaskan, bahwa sebelumnya kami juga telah melakukan musyawarah dan mufakat dalam pembentukan fraksi hingga menghabiskan waktu cukup lama.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
"Perlu saya jelaskan, bahwa sebelumnya kami juga telah melakukan musyawarah dan mufakat dalam pembentukan fraksi hingga menghabiskan waktu cukup lama. Jika keputusan itu tidak dapat diterima dan mereka akan menempuh jalur hukum, kami siap," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan dari Partai Demokrat, Teuku Bustami SE saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Salah seorang unsur pimpinan DPRK Aceh Selatan, menyatakan siap menghadapi gugatan hukum.
Dari enam anggota dewan yang tergabung dalam Fraksi Indonesia Merdeka.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Teuku Bustami menanggapi pernyataan Zamzami ST.
Salah seorang anggota DPRK Aceh Selatan yang tergabung dalam Faksi Indonesia Merdeka.
"Perlu saya jelaskan, bahwa sebelumnya kami juga telah melakukan musyawarah dan mufakat dalam pembentukan fraksi hingga menghabiskan waktu cukup lama. Jika keputusan itu tidak dapat diterima dan mereka akan menempuh jalur hukum, kami siap," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan dari Partai Demokrat, Teuku Bustami SE saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).
T Bustami menjelaskan, sebelumnya semua anggota DPRK Aceh Selatan telah sepakat mengusulkan lima fraksi.
• Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga 11 November 2019, Khusus Bener Meriah Terus Diguyur Hujan
Kelima fraksi tersebut terdiri atas dua fraksi penuh dan tiga fraksi gabungan.
Namun, pembentukan tiga fraksi gabungan tersebut terkendala dengan aturan perundang-undangan.
Karena berdasarkan UU Pemerintah Aceh, untuk pembentukan fraksi gabungan tingkat DPRK yang diperbolehkan cuma dua.
"Tiga fraksi gabungan yang diusulkan itu yakni Fraksi Pelangi, Fraksi Partai Aceh, dan Fraksi Indonesia Merdeka. Kalau Fraksi Pelangi sudah aman. Tinggal Fraksi Indonesia Merdeka dan Fraksi Partai Aceh, namun fraksi Indonesia Merdeka Cs kalah lobi politik dengan fraksi Partai Aceh Cs," ungkap T Bustami.
Lebih lanjut, Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Selatan ini juga menjelaskan, bahwa sebenarnya pembentukan fraksi dan AKD di DPRK Aceh Selatan itu telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang.
• Kejati Aceh Periksa Sekjen dan Dirjen KKP, Terkait Dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang
Sebab berdasarkan aturan, anggota dewan wajib telah membentuk fraksi dan AKD selama satu bulan sejak dilantik.
"Namun yang terjadi, dua bulan setelah dilantik belum juga terbentuk. Pembentukan fraksi tersebut baru terlaksana setelah pimpinan dewan mendapat desakan dari mayoritas anggota dewan," pungkasnya.