Senin, 11 Mei 2026

Polisi Beri Waktu 48 Jam kepada Anggota Yahdi  

Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata (Satgas KKB) Polda Aceh memberi batas waktu 2 x 24 jam atau dua hari

Tayang:
Editor: hasyim
Serambinews.com
Tangkapan layar rekaman video bernada rasis kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIR) yang diunggah diakun Facebook YIR pada 17 September 2019. 

Sebenarnya, kata Al Chaidar, semangat yang dibangun oleh Yahdi tidak militan. Gerakan yang dibangun oleh Yahdi dengan menebar kebencian melalui video hanyalah sekedar gertakan. "Mereka ingin memancing spirit juang masyarakat Aceh tapi ternyata masyarakat tidak antusias untuk angkat senjata lagi," ujar pengamat teroris dari Unimal Lhokseumawe ini.

Disisi lain, Al Chaidar juga menduga saat ini masih ada kelompok-kelompok sepertik kelompok Yahdi. Tak hanya itu, tambah Al Chaidar, juga ada kelompok etnonasionalis dan jihadis.

"(Kelompok) jihadis ingin mendirikan negara Islam. Sedangkan kelompok etnonasionalis ingin mendirikan negara demokrasi. Karena itu penegakan hukum harus melakukan penindakan," ungkap Al Chaidar.(dan/mas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved