CPNS 2019

Pemerintah Turunkan Passing Grade Seleksi CPNS 2019, Ini Alasannya

Pemerintah menurunkan ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Editor: Faisal Zamzami
Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. (Didik Suhartono) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah menurunkan ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah meneken Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur penurunan passing grade itu.

"Sudah, sudah saya teken," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Tjahjo menyebut penurunan passing grade ini dilakukan karena berkaca pengalaman seleksi CPNS tahun lalu.

Saat itu, banyak peserta yang tak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan.

"Ujian tahun lalu ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," kata Tjahjo.

Meski ada penurunan passing grade, namun Tjahjo meyakini hal tersebut tidak akan membuat peserta yang lolos seleksi CPNS menurun kualitasnya.

Ia meyakini akan terpilih SDM yang berkualitas.

Apalagi pada tahun ini pemerintah juga memasukkan soal-soal terkait masalah kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila.

"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal hal prinsip," kata Tjahjo.

Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Cristiano Ronaldo: Pemenang Hadiah Nobel Orang Hebat, Sama Seperti Ballon dOr untuk Saya

Pemkab Aceh Selatan dan Panglima Laot Dukung Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

Misteri Hilangnya 90 Ton Emas Milik Saddam Husein Setelah Perang Irak, Benarkan Dirampas Amerika?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pemerintah Turunkan Passing Grade Seleksi CPNS 2019"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved