Berita Lhokseumawe
PN Lhokseumawe Mulai Sidang Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai oleh Orangtuanya
Untuk kedua terdakwa, duduk berdampingan di kursi pesakitan. Saat sidang dibuka, majelis hakim pun menyatakan sidang dibuka untuk umum. Selanjutnya m
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Untuk kedua terdakwa, duduk berdampingan di kursi pesakitan. Saat sidang dibuka, majelis hakim pun menyatakan sidang dibuka untuk umum. Selanjutnya meminta JPU membacakan dakwaan.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, menggelar sidang perdana.
Terhadap perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya.
Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Pantauan Serambinews.com, sidang dipimpin hakim ketua Jamaluddin, serta dua anggotanya Mukhtar dan Mukhtari.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhoksejmawe, Fakhrillah.
Sedangkan kuasa hukum kedua terdakwa adalah Munawir.
• Pemerintah Aceh Buka Penerimaan CPNS 2019, Ini Pengumumannya
Untuk kedua terdakwa, duduk berdampingan di kursi pesakitan.
Saat sidang dibuka, majelis hakim pun menyatakan sidang dibuka untuk umum.
Selanjutnya meminta JPU membacakan dakwaan.
Hingga berita ini diturunkan, JPU masih membacakan dakwaannya.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.