Breaking News

Berita Abdya

Abdya tak Tetapkan UMK, Berpedoman Pada UMP yang Segera Ditetapkan Gubernur Aceh

“Bila benar, maka UMP Aceh akan naik dari Rp 2.916.810 pada tahun 2019 menjadi Rp 3.165.030 pada tahun 2020. Kita (UMK Abdya) mengikuti UMP Aceh saja,

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
DPMPTSP dan Trans Abdya, Muslim Hasan. 

“Bila benar, maka UMP Aceh akan naik dari Rp 2.916.810 pada tahun 2019 menjadi Rp 3.165.030 pada tahun 2020. Kita (UMK Abdya) mengikuti UMP Aceh saja,” kata Muslim Hasan.

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE -  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memutuskan tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020.

Tapi berpedoman kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahgun 2020 yang segera ditetapkan Gubernur Aceh. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pemerintah kabupaten  mengumumkan UMK selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdya (DPMPTSP dan Trans) Abdya, Ir Muslim Hasan dihubungi Serambinews.com, Rabu (13/11/2019) menjelaskan, Pemkab setempat tidak lagi menetapkan UMK.

Tapi berpedoman kepada UMP Aceh tahun 2020 akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.

Sementara UMP Aceh taun 2019 yang ditetapkan melalui Pergub Aceh tanggal 15 Oktober 2018 lalu sebesar Rp 2.916.810 per bulan. 

Puluhan Pelanggar Lalulintas di Bireuen Kena Tilang dan Langsung Disidang di Tempat

Sedangkan secara umum UMP 34 Provinsi di Indonesia pada tahun 2020 diperkirakan tumbuh 8,51 persen,

Termasuk di Aceh, dibanding tahun 2019.

“Bila benar, maka UMP Aceh akan naik dari Rp 2.916.810 pada tahun  2019 menjadi Rp 3.165.030 pada tahun 2020. Kita (UMK Abdya) mengikuti UMP Aceh saja,” kata Muslim Hasan.  

Alasan sehingga Kabupaten Abdya tidak menetapkan UMK, karena kabupaten yang lahir tahun 2002 itu hingga saat ini belum ada  kegiatan industri berskala besar.

Di mana perusahaan tersebut  menaungi serikat pekerja.

Yang ada hanya serikat pekerja bongkar muat.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Hadiri Rakornas Forkopimda 2019 di Bogor

Tapi mereka bukan pekerja tetap atau berkelanjutan pada satu perusahaan atau perusahaan industri tertentu.

Sedangkan pekerja pada perusahaan rekanan, menurut Muslim Hasan, sifatnya temporer atau tidak berkelanjutan.

Sehingga belum bisa diterapkan penetapan UMK atau upah minimum pekerja kepada perusahaan tersebut. 

Sementara keterangan lain diperoleh Serambinews.com bahwa Kabupaten Abdya memasuki usia 17 tahun, memang belum pernah menetapkan UMK.

Selain daerah tersebut belum memiliki perusahaan industri yang menyerapkan banyak tenaga kerja, pengusaha daerah setempat belum mampu memenuhi UMK terhadap para pekerja bila ditetapkan oleh bupati.

“Bila ditetapkan UMK, malah bisa menjadi bumerang. Karena pekerja akan menuntut secara hukum pihak perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan oleh bupati,” kata sebuah sumber.

Malah, karena anggaran sangat terbatas, Pemkab Abdya sendiri sekarang ini hanya mampu membayar honor kepada para honorer yang mengabdi di Lingkup Pemkab setempat  dengan nilai sangat rendah.

Berkisar Rp 700 ribu sampai Rp 1,1 juta per bulan. (*) 

Januari 2020, Kantor Imigrasi Ditargetkan Beroperasi di Tapaktuan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved