Pakai Kain Sarung Ikuti Sidang, Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (12/11/2019) siang mulai menggelar sidang perdana terhadap kasus anak disuruh
LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (12/11/2019) siang mulai menggelar sidang perdana terhadap kasus anak disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya. Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah ayah tiri korban Muhammad Ismail (39), dan ibu kandungnya, Uli Grafika (34).
Sebelum sidang dimulai, kedua tersangka sudah duduk di kursi pesakitan. Ibu korban hadir memakai baju gamis biasa. Sedangkan Muhammad Ismail mengikuti sidang dengan memakai kain sarung, kemeja putih, dan peci warna putih. Namun, pasutri itu tetap menggunakan rompi tahanan berwarna merah.
Tidak lama kemudian, majelis hakim yang diketuai Jamaluddin SH MH, serta dua anggota, Mukhtar SH dan Mukhtari SH masuk ke dalam ruang sidang. Selanjutnya, sidang dimulai dan dibuka untuk umum.
Lalu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah SH MH untuk membacakan dakwaannya. Pada kesempatan itu, jaksa membacakan dakwaan kepada pasutri sebanyak empat halaman.
Dakwaan dari jaksa memaparkan kronologis pengungkapan kasus hingga pasal tuntas dibaca sekitar lima menit. Selama dakwaan dibacakan jaksa, kedua terdakwa terlihat hanya tertunduk lesu. Muhammad Ismail dan Uli Grafika lebih banyak melihat ke lantai ruang sidang.
Setelah dakwaan selesai dibacakan jaksa, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa dan penasehat terdakwa yakni Munawir SH akan mengajukan esepsi. Ternyata, mereka tidak mengajukan esepsi. Sidang langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (19/11/2019) dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang anak sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe. Dia disuruh mengemis oleh ayah tiri berinisial MI, dan ibu kandungnya, UG. Bila tidak membawa pulang seusai mengemis, maka akan disiksa. Memilukan, anak malang tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Rabu (18/9/2019) sore. Selanjutnya, personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu, mendatangi rumah korban.
Menyusul terbongkarnya kasus ini, anak bersama ayah tiri serta ibu kandungnya dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pengusutan. Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan didenda paling banyak Rp 200 juta.(bah)