Illegal Fishing di Luat Singkil

Di Aceh Singkil, Kompresor Sebagai Alat Bantu Tangkap Ikan Sudah Banyak Makan Korban

"Sudah banyak korban. Dalam istilah nelayan terkena air dingin jika kena badan maka langsung mati rasa," ujarnya.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Dok. Chazali:
Tim gabungan tangkap nelayan yang gunakan alat bantu kompresor di Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, Kamis (14/11/2019). 

Sebab jika mengulangi, maka diproses secara hukum.

Alat bantu kompresor dalam menangkap ikan dilarang Undang-undang Nomor 45 tahun 2009.

Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Daftar Nelayan Kompresor Ditangkap Tim Gabungan di Aceh Singkil, 3 Orang Masih Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, tim gabungan menangkap 25 nelayan yang gunakan alat bantu kompresor.

Dalam mencari ikan di laut Aceh Singkil.

Nelayan yang ditangkap berasal dari Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat.

Setelah ditangkap, petugas menyita kompresor, selang, serta alat bantu illegal lainnya.

Sementara para pelaku dibebaskan.

Setelah terlebih dahulu dibina.

Serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Ini masih dalam tahap pembinaan, peralatanya diamankan. Sementara orangnya diminta buat pernyataan," kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Kamis (14/11/2019).

Akan tetapi sebut Saiful, bila pelaku mengulangi perbuatannya maka tidak ada lagi pembinaan.

Melainkan langsung diproses secara hukum.

"Datanya sudah dicatat, bila mengulangi diproses hukum," tegasnya. (*)

Bangkai Babi Sudah Masuk ke Sungai Singkil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved