Gunung Ujeun dan Beutong Mulai Sepi dari Pencari Emas
Beberapa daerah lain yang juga dikenal sebagai daerah penghasil emas, seperti Gunong Ujeun di Aceh Jaya dan Beutong di Nagan Raya
CALANG - Aktivitas penambangan emas di Geumpang, Kabupaten Pidie, saat ini sedang marak-maraknya. Namun berbeda dengan beberapa daerah lain yang juga dikenal sebagai daerah penghasil emas, seperti Gunong Ujeun di Aceh Jaya dan Beutong di Nagan Raya. Di dua daerah tersebut, aktivitas penambangan sudah terlihat sepi.
Kawasan Gunong Ujeuen di Gampong Pangong, Kecamatan Krueng Sabee, beberapa tahun silam memang sempat bikin heboh. Ratusan warga berduyun-duyun datang melakukan penambangan secara tradisional. Beberapa tahun berlalu, suasana sudah jauh berubah. Hiruk pikuk aktivitas penambangan kini menghilang dan berubah lengang.
"Kalau aktivitas seperti dulu sudah tidak ada lagi, hanya ada beberapa yang bekerja secara individu, bukan lagi kelompok," ungkap Camat Krueng Sabee, Fajri SAg kepada Serambi, Rabu (13/11/2019).
Ia mengatakan, salah satu penyebab sepinya aktivitas penambangan itu dikarenakan kandungan emas yang ada mulai berkurang, sehingga dianggap tidak lagi potensial dijadikan ladang mencari penghasilan. Mereka yang tetap berusaha mencari emas, menurutnya itu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Penertiban
Kondisi yang sama juga terlihat di Kecamatan Beutong, tepatnya di Panton Bayam. Penertiban yang dilakukan polisi membuat warga enggan mencari emas. Apalagi pada September 2019 kemarin, Polisi menangkap lima pelaku penambangan bersama dua unit beko. “Sekarang sudah sepi. Jika pun ada, itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi di aliran Krueng Nagan,” ungkap sumber Serambi di Beutong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, T Hidayat, juga menyampaikan hal yang sama. Ia juga menegaskan sektor pertambangan dan kehutanan sejak tahun 2014 sudah dilimpahkan kewenangannya ke provinsi. “Sejak UU Pemerintah Daerah tahun 2014, kewenangan sudah di provinsi,” ujar Hidayat.
Sementara Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi SH, mengatakan akan terus memantau aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. “Kami masih terus mengawasi,” imbuh Mahliadi.
Sementara itu, terhadap lima warga yang ditangkap dalam kasus tambang emas ilegal, kini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya. Sidang lanjutan dilaporkan akan digelar pada Kamis (14/11) hari ini.
Lima warga yang kini status terdakwa adalah Misrijal, Ismail, Hasan Jamil dan Hendra Saputra dan Irwandi. Kelima terdakwa yang duduk di kursi persakitan tersebut merupakan warga Nagan Raya, Aceh Timur, dan Aceh Utara. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh.
Di Aceh Barat Masih Ada
Penertiban penambangan emas ilegal juga dilakukan di sejumlah titik penambangan di Aceh Barat. Meski demikian, informasi dari Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), di beberapa titik seperti kawasan Sungai Mas dan Pante Ceureumen, aktivitas penambangan masih berlangsung, meski belum diketahui sejauh mana tingkat aktivitas yang dilakukan.
“Dari penelusuran kita, saat ini aktivitas penambangan tetap masih ada, namun bagaimana tingkat aktivitasnya, kita belum mengetahui secara jelas, sebab untuk menuju ke sana membutuhkan waktu satu hari lebih,” Ketua YARA Aceh Barat, Hamdani.
Ia pun mendesak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Barat agar meneliti tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi tambang. Hasil penelitian itu selanjutnya dijadikan sebagai landasan kebijakan pemerintah, apakah distop atau tetap boleh dilanjutkan. “Jika memang tidak ada kerusakan lingkungan, tak perlu warga ditangkapi. Biarkan saja mereka mencari rezeki dari menambang emas,” ujarnya.(c52/riz/c45)