Berita Lhokseumawe

Ini Ancaman Hukuman Bagi Tiga Anak Asal Lhokseumawe yang Jadi Tersangka Pemerasan

Sedangkan aksi terakhir mereka, terjadi di sekitar SPBU Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada 5 November 2019 pukul 22.45 WIB.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang membawa ketiga tersangka pemerasan dengan ancaman saat hendak menggelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (14/11/2019). 

Namun tersangka merasa tidak cukup, sehingga kembali meminta uang pada korban.

"Mana lagi uangnya, kalau saya periksa nanti dapat, saya tusuk kalian," ujar AKP Indra mengulang kata dari tersangka saat mengancam korban.

Setelah mendapatkan ancaman tersebut, korban pun membongkar dompetnya dan hendak memberikan Rp 100 ribu.

Tapi seorang tersangka langsung merampas dompet korban dan mengambil uang Rp 500 ribu.

Setelah itu para tersangka pun langsung pergi.

"Usai kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe," kata AKP Indra.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan, sehingga pada 7 November 2019, ketiganya pun ditangkap.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexy warna merah tanpa plat.

"Untuk ketiga tersangka kini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," demikian AKP Indra. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved