Berita Aceh Tamiang
Kejari Aceh Tamiang Sudah 11 Kali Tuntut Mati Penyelundup Sabu, Semua Vonis Sebelumnya Lebih Rendah
Sepuluh terdakwa sebelumnya yang juga terjerat kasus narkotika lolos dari jeratan hukuman maksimal ini karena semuanya divonis lebih rendah.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Namun fakta di persidangan dinilai hakim belum cukup untuk memenuhi tuntutan jaksa. Hakim kemudian memvonis keduanya hanya 20 tahun penjara.
Keputusan hakim ini bukannya tidak disoroti jaksa.
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra dalam beberapa kesempatan menilai vonis terhadap sepuluh terdakwa itu belum mewakilkan azas keadilan dan menumbuhkan efek jera bagi pelaku lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Aceh Tamiang menuntut mati Kamel (46), warga Cintaraja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
JPU menilai terdakwa terbukti menyelundup 15,6 kilogram sabu-sabu dan 9.900 butir pil narkotika mengandung methamphetamine atau jenis PMMA.
JPU membacakan tuntutan ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, Kamis (14/11/2019).
Dalam materi tuntutannya, JPU menjelaskan ketika itu petugas menyita sebuah koper berisi 15,6 kilogram sabu-sabu dan 9.900 butir pil berlogo ikan.
Akhirnya terungkap pil berlogo ikan akhirnya diketahui sebagai narkotika jenis PMMA yang memiliki kandungan Para Metoksi Metilam Fetamina. (*)