Berita Aceh Tamiang
Kejari Aceh Tamiang Sudah 11 Kali Tuntut Mati Penyelundup Sabu, Semua Vonis Sebelumnya Lebih Rendah
Sepuluh terdakwa sebelumnya yang juga terjerat kasus narkotika lolos dari jeratan hukuman maksimal ini karena semuanya divonis lebih rendah.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Sepuluh terdakwa sebelumnya yang juga terjerat kasus narkotika lolos dari jeratan hukuman maksimal ini karena semuanya divonis lebih rendah.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang ternyata sudah sebelas kali atau untuk untuk 11 terdakwa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa penyelundup sabu.
Terbaru terhadap terhadap Kamal alias Kemal (46) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Kamis (14/11/2019).
Namun, menurut catatan Serambinews.com, sepuluh terdakwa sebelumnya yang juga terjerat kasus narkotika lolos dari jeratan hukuman maksimal ini karena semuanya divonis lebih rendah.
Tuntutan mati ini pertama kali diajukan JPU terhadap delapan terdakwa sekaligus.
Mereka adalah Ibrahim bin Hasan alias Ibrahim Hongkong, Abdul Rahman, Firdaus, Ibrahim Ahmad, Ibrahim Jampok, Joko Susilo, Renaldi Nasution dan Safwadi pada 2 April 2019.
• Habib Rizieq Shihab Dilarang Keluar dari Arab Saudi, Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Bantu Pemulangan
• Ini Upaya Dinas Pertanian dan Pangan Abdya Atasi Kosongnya Pupuk Subsidi
• Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketua tim JPU Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi, ketika itu menjelaskan para terdakwa merupakan jaringan internasional yang sudah mengedarkan sabu-sabu ke sejumlah wilayah di Aceh Timur dan Lhokseumawe.
Dalam aksinya mereka kerap menggunakan sandi khusus 88 untuk menghindari kecurigaan aparat keamanan.
Namun dalam vonis yang dibacakan hakim ketua Fadhli pada 30 April 2019, seluruh terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan, yaitu masing-masing terdakwa dihukum penjara 20 tahun.
Tuntutan hukuman mati juga dibacakan Kejari Tamiang terhadap Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35).
Keduanya warga Sungai Iyu, Aceh Tamiang dalam persidangan di PN Kualasimpang, Rabu (9/10/2019).
Keduanya terlibat penyelundupan sabu-sabu 67,4 kilogram dari Malaysia melalui perairan Kualapenaga, Seruway, Aceh Tamiang.
Menariknya, ketika kasus ini diusut BNN, kedua terdakwa sama-sama sedang menjalani hukuman.
Maman Nurmansyah ketika itu sedang dihukum penjara delapan bulan di Malaysia dan Edi Samurai mendekam di LP Cipinang setelah divonis 19 tahun penjara oleh PN Tebingtinggi, Sumatera Utara terkait narkotika.
Namun fakta di persidangan dinilai hakim belum cukup untuk memenuhi tuntutan jaksa. Hakim kemudian memvonis keduanya hanya 20 tahun penjara.
Keputusan hakim ini bukannya tidak disoroti jaksa.
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra dalam beberapa kesempatan menilai vonis terhadap sepuluh terdakwa itu belum mewakilkan azas keadilan dan menumbuhkan efek jera bagi pelaku lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Aceh Tamiang menuntut mati Kamel (46), warga Cintaraja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
JPU menilai terdakwa terbukti menyelundup 15,6 kilogram sabu-sabu dan 9.900 butir pil narkotika mengandung methamphetamine atau jenis PMMA.
JPU membacakan tuntutan ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, Kamis (14/11/2019).
Dalam materi tuntutannya, JPU menjelaskan ketika itu petugas menyita sebuah koper berisi 15,6 kilogram sabu-sabu dan 9.900 butir pil berlogo ikan.
Akhirnya terungkap pil berlogo ikan akhirnya diketahui sebagai narkotika jenis PMMA yang memiliki kandungan Para Metoksi Metilam Fetamina. (*)