Breaking News

Beberkan Pendapatnya Soal Menko Polhukam, Rocky Gerung Singgung Kehancuran Kabinet

Rocky Gerung mulanya menyebut bahwa Mahfud MD kini tengah menikmati posisi yang menjadi perhatian publik.

Editor: Amirullah
Channel Youtube Realita TV
Rocky Gerung mengungkapkan apa itu definisi radikalisme. 

"Jadi mungkin pers bergembira bahwa bocoran-bocoran kekacauan kabinet akan diperoleh pers melalui wawancara dengan Pak Mahfud," sambung Rocky.

"Dan itu menandakan bahwa opini publik tidak bisa dipastikan akan menghasilkan harmoni."

Lebih lanjut, Rocky menyebut Mahdfud MD seperti musik yang sumbang atau kakofoni.

"Banyak orang yang pasti bergembira, banyak orang yang menganggap 'Terimakasih Mahfud MD Anda telah memulai suatu keadaan yang biasa disebut bukan harmoni tapi kakofoni, yaitu bising doang enggak ada iramanya," pungkasnya.

Simak video berikut ini menit 5.22:

Perbedaan Sikap Mahfud MD Sebelum dan Sesudah Jadi Menteri

Mantan Staf Khusus Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Azyumardi Azra mengomentari peran Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD soal Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu KPK).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Azyumardi Azra saat menjadi bintang tamu Sarinya Berita di channel YouTube Realita TV pada Minggu (4/11/2019).

Pada kesempatan itu, Azyumardi Azra menjelaskan bahwa dirinya merupakan satu di antara 41 tokoh, yang diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengusulan Perppu KPK beberapa waktu lalu.

Pria yang juga merupakan Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan bahwa Mahfud MD juga termasuk orang yang meminta presiden untuk mengeluarkan Perppu.

"Di dalam pertemuan dengan presiden, kita itu termasuk Pak Mahfud menekankan pentingnya segera dikeluarkan Perppu KPK."

"Tapi kemudian di luar ia menekankan beberapa alternatif, mengenai apa yang harus dilakukan untuk menghadapi undang-undang KPK yang baru itu hasil revisi itu," jelas Azra.

Namun saat di depan wartawan, Mahfud MD justru juga mengungkapkan alternatif lain, yakni mengusahakan Perppu KPK ini melalui Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan di depan presiden, Mahfud MD juga sudah menjelaskan bahwa alternatif itu sulit dilakukan demi menyelamatkan KPK.

"Yang pertama dia bilang bawa ke MK Judicial Review ya kan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved